Mulai 1 Januari 2026, Ekspor Batu Bara Dikenai Bea Keluar 1–5%
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- comment 0 komentar

Kapal tongkang batubara
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan akan mulai memberlakukan bea keluar ekspor batu bara pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengenaan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk di dalamnya adalah bea keluar,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2025).
Meski demikian, Bahlil menegaskan bea keluar tidak akan diberlakukan secara membabi buta. Kebijakan ini hanya dikenakan kepada perusahaan yang dinilai layak serta saat harga batu bara berada pada level tinggi.
“Kalau harganya rendah dan profit kecil, lalu dikenakan bea keluar, itu tidak adil. Tapi kalau nilai jual dan harga ekspornya besar, ya wajar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bea keluar batu bara mulai dipungut per Januari 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebutkan, PMK tersebut ditargetkan terbit sebelum akhir 2025.
“Kita sedang siapkan PMK-nya, sesuai arahan DPR,” kata Febrio.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1% hingga 5%. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun pada 2026 dari kebijakan ini.
Menurut Purbaya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara penting untuk memperkuat fiskal negara, mengingat selama ini pemerintah justru dinilai seperti memberikan subsidi kepada industri batu bara sejak kebijakan tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
“Kita ingin kembali ke posisi awal, jangan sampai negara malah mensubsidi industri batu bara,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengabaikan asas keadilan bagi pelaku usaha.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar