Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Regional » Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB).

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat menghapus denda atau tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk selama beberapa tahun terakhir.

Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 12 Provinsi:

Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda/tunggakan kendaraan.

Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB, dengan syarat wajib membayar PKB tahun berjalan.

Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB.

Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB, bebas denda dan tunggakan, cukup bayar tahun berjalan.

Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.

Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak serta BBNKB.

Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan lama, serta diskon mutasi masuk.

Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, dan bebas BBNKB II.

Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)
Keringanan: Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, menyasar pelajar dan mahasiswa.

Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda pajak kendaraan, cukup bayar biaya administrasi STNK dan TNKB.

Jambi (19 Agustus– 22 Desember 2025) 
Keringanan: Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk wajib pajak yang menunggak. Pemprov Jambi juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk mutasi masuk tanpa denda.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung lainnya (seperti surat kuasa atau formulir mutasi kendaraan)

Tujuan dan Manfaat Program

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk:
  • Meringankan beban masyarakat pascapandemi dan tekanan ekonomi global,
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),
  • Mendorong wajib pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.
  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Bisa Dilalui Terbatas, KAI Masih Batasi Kecepatan

    Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Bisa Dilalui Terbatas, KAI Masih Batasi Kecepatan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan jalur kereta api pada petak jalan Stasiun Pekalongan–Stasiun Sragi kini dapat dilalui secara terbatas, setelah sebelumnya terdampak banjir akibat cuaca ekstrem. Meski demikian, KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam serta pengawasan ketat di lokasi terdampak. Pembatasan dilakukan untuk […]

  • OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Merah Naik Tajam

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) pada Senin (26/1/2026). Meski demikian, cabe rawit merah mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data SIHARKO milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi (26/1), harga cabe rawit merah tercatat mencapai Rp […]

  • Pendiri Binance Keluar Penjara, Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital Asia

    Pendiri Binance Keluar Penjara, Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital Asia

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pendiri bursa mata uang kripto terbesar di dunia, Binance, yakni Changpeng Zhao (CZ), kini kembali menjadi sorotan dunia. Setelah sempat mendekam di penjara selama empat bulan karena kasus pencucian uang, CZ kini justru tampil sebagai tokoh penting di industri aset digital Asia Tengah. CZ sebelumnya dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar undang-undang anti pencucian […]

  • Danantara Pangkas Jumlah BUMN, Pegawai Dipastikan Tak Kena PHK

    Danantara Pangkas Jumlah BUMN, Pegawai Dipastikan Tak Kena PHK

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mempercepat rencana konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memangkas jumlah entitas perusahaan. Meski demikian, Danantara memastikan langkah tersebut tidak akan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BUMN. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kebijakan konsolidasi dilakukan dengan mengedepankan perlindungan tenaga kerja. […]

  • Update Kurs Rupiah Pagi Ini, Melemah Lagi Dekati Rp18.000

    Update Kurs Rupiah Pagi Ini, Melemah Lagi Dekati Rp18.000

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada pembukaan perdagangan Kamis (18/6/2026). Mata uang Indonesia melemah cukup tajam seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari Antara, kurs rupiah melemah 94 poin atau 0,53 persen menjadi Rp17.856 per dolar AS. Posisi tersebut turun dibandingkan penutupan sebelumnya di level […]

expand_less