Kamis, 21 Mei 2026
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Libatkan Brimob Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 di Titik Rawan

    Polda Jambi Libatkan Brimob Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 di Titik Rawan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polda Jambi melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2026, khususnya di sejumlah titik rawan di wilayah Provinsi Jambi. Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, mengatakan pelibatan Brimob dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. “Personel Brimob akan turut melaksanakan patroli skala besar untuk memastikan […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah, Buruan!

    Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah, Buruan!

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam rontok lagi. Kini harganya dibanderol Rp2.992.000 per gram. Lebih murah dibandingkan pada sehari sebelumnya di level Rp2.997.000 per gram. Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (16/3/2026), harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2.992.000 per gram. Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam juga anjlok Rp5.000 menjadi Rp2.745.000 per gram. […]

  • OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Isu gangguan layanan di Bank Jambi mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. OJK mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi diduga berkaitan dengan insiden siber, namun memastikan dana nasabah tetap aman dan akan dikembalikan. Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, meminta masyarakat tidak panik menyikapi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen Bank […]

  • Cuaca Jambi Sepekan ke Depan Didominasi Hujan, Waspada Petir

    Cuaca Jambi Sepekan ke Depan Didominasi Hujan, Waspada Petir

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Prakiraan cuaca di Provinsi Jambi untuk periode 27 Maret hingga 5 April 2026 didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Berdasarkan data prakiraan, wilayah seperti Kabupaten Kerinci, Merangin, dan Sarolangun berpotensi mengalami hujan ringan secara konsisten dalam beberapa hari ke depan, dengan suhu berkisar antara 16 hingga 32 derajat Celsius dan […]

  • Ngeri! Perumahan Subsidi di Bekasi Tenggelam, Ribuan Warga Mengungsi

    Ngeri! Perumahan Subsidi di Bekasi Tenggelam, Ribuan Warga Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Banjir parah kembali merendam kawasan perumahan subsidi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Genangan air mencapai ketinggian hingga 2 meter, membuat kawasan hunian warga berubah bak danau besar dan memaksa ribuan warga mengungsi. Banjir terjadi sejak Jumat (23/1/2026) akibat luapan Kali CBL yang tak mampu menampung debit air. Hingga Minggu (25/1), air […]

  • Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

    Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan dan ekspansi toko ritel modern di daerah tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan ritel modern seiring penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa aktivitas usaha ritel modern telah memiliki […]

expand_less