Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Sembako 3 November 2025 Harga Cabe Merah Naik 10,71% Menjadi Rp56.000 Kg

    Update Harga Sembako 3 November 2025 Harga Cabe Merah Naik 10,71% Menjadi Rp56.000 Kg

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok masyarakat (sembako) di beberapa pasar tradisional Kota Jambi pada Senin, 3 November 2025, secara umum terpantau stabil. Namun, terdapat beberapa komoditas yang mengalami fluktuasi harga, terutama pada cabe merah besar dan cabe rawit hijau di Pasar Rakyat Talang Banjar, sedangkan di Pasar Angso Duo dan Pasar Rakyat Kasang sebagian besar […]

  • PHK Tembus 79 Ribu Orang Selama 2025, Ini Kata Purbaya

    PHK Tembus 79 Ribu Orang Selama 2025, Ini Kata Purbaya

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 79 ribu sepanjang 2025. Menurut Purbaya, tingginya jumlah PHK mengindikasikan adanya perlambatan ekonomi. Yang membuat dari sisi demand juga melemah. “PHK terjadi ketika demand-nya lemah sekali. Itu terjadi 10 bulan awal, 9 bulan pertama tahun lalu kan. Tahun […]

  • Ahli Konstruksi Ingatkan Pentingnya SNI dan SLF untuk Semua Gedung

    Ahli Konstruksi Ingatkan Pentingnya SNI dan SLF untuk Semua Gedung

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ahli Konstruksi Davy Sukamta menyarankan seluruh bangunan gedung harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Layak Fungsi (SLF). Hal itu salah satunya guna memitigasi terjadinya kebakaran gedung. “Kita punya SNI 03-1735-2000 yang mengatur akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung,” kata Davy Sukamta dikutip Kompas.com, Kamis (11/12/2025). […]

  • Raden Mas Aris Resmi Jadi Komisaris Utama Baru Waskita Beton (WSBP)

    Raden Mas Aris Resmi Jadi Komisaris Utama Baru Waskita Beton (WSBP)

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Raden Mas Aris Santosa resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dalam RUPSLB yang digelar pada Jumat, 14 November 2025. Penunjukan ini sekaligus menjadi bagian dari perombakan susunan dewan komisaris perusahaan. Selain menetapkan Aris sebagai Komut baru, RUPSLB juga mengangkat dua Komisaris Independen, yakni Indra Utama dan Ahmad Subagya. […]

  • Merosot, Harga Perak Antam Kini Rp 24.800 per Gram

    Merosot, Harga Perak Antam Kini Rp 24.800 per Gram

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot pada perdagangan hari ini, Jumat, (14/11/2025). Harga perak Antam turun Rp 1.489 ke level Rp 24.800 per gram. Adanya penurunan harga tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram menjadi Rp 8.706.250, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp […]

  • Freeport Lepas 12% Saham untuk Indonesia, Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang Kuartal IV 2025

    Freeport Lepas 12% Saham untuk Indonesia, Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang Kuartal IV 2025

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), mengonfirmasi akan melepas 12% saham tambahan di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pihak Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah kontrak saat ini berakhir pada 2041. Presiden dan CEO FCX, Kathleen Quirk, mengatakan bahwa setelah […]

expand_less