Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Low Tuck Kwong, Taipan Batu Bara yang Borong Lukisan SBY Rp6,5 Miliar

    Profil Low Tuck Kwong, Taipan Batu Bara yang Borong Lukisan SBY Rp6,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nama Low Tuck Kwong kembali menjadi perhatian publik setelah pengusaha tambang tersebut memenangkan lelang lukisan karya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senilai Rp6,5 miliar. Lelang berlangsung dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Lukisan berjudul Kuat Laksana Kuda Api itu awalnya dibuka dengan harga Rp200 […]

  • Percasi Kota Jambi Reformasi Pengurus, Bidik Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov 2026

    Percasi Kota Jambi Reformasi Pengurus, Bidik Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov 2026

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Percasi Kota Jambi resmi melakukan penyegaran struktur pengurus sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi sekaligus pembinaan atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Percasi 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Reformasi kepengurusan ini juga ditujukan untuk memperkuat regenerasi atlet muda yang kini mulai menunjukkan prestasi signifikan. Ketua Percasi Kota Jambi, Purnawirawan AKBP Yuslizar, menegaskan […]

  • Besok, Polda Jabar dan Pemprov Jemput 13 Perempuan Korban TPPO dari Sikka NTT

    Besok, Polda Jabar dan Pemprov Jemput 13 Perempuan Korban TPPO dari Sikka NTT

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan dijemput pada Jumat, 20 Februari 2026. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan rencana penjemputan tersebut. Ia mengatakan, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjemput para korban di Polres Sikka, yang berada […]

  • Harga Daging Sapi di Pasar Talang Banjar Rp140.000 per kilogram

    Harga Daging Sapi di Pasar Talang Banjar Rp140.000 per kilogram

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar terpantau stabil pada 30 Maret 2026. Bahkan, sejumlah komoditas penting seperti daging dan minyak goreng tercatat lebih murah dibanding pasar lainnya. Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga beras medium seperti Beras Naruto dan Beras Belido berada di kisaran Rp15.400 per kilogram, […]

  • Kementerian UMKM Terapkan WFH Setiap Jumat, Sebagian Pegawai Tetap WFO Sesuai Kebutuhan

    Kementerian UMKM Terapkan WFH Setiap Jumat, Sebagian Pegawai Tetap WFO Sesuai Kebutuhan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai setiap hari Jumat. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026. Menurut dia, […]

  • Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data resmi Sahabat Pegadaian pada Rabu (21/1/2026), dua produk populer Pegadaian tersebut mencatat lonjakan harga yang cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya. Emas Galeri24 naik Rp35.000 per gram, dari Rp2.731.000 menjadi Rp2.766.000 per gram. Sementara itu, emas UBS melonjak Rp43.000 per gram, dari Rp2.783.000 […]

expand_less