Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Prakirakan Kinerja Penjualan Eceran Meningkat di Oktober 2025

    BI Prakirakan Kinerja Penjualan Eceran Meningkat di Oktober 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) melalui Survei Penjualan Eceran (SPE) memprakirakan kinerja penjualan eceran pada Oktober 2025 meningkat. Hal itu tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) yang diprakirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan September 2025. “Indeks Penjualan Riil (IPR) Oktober 2025 diprakirakan tumbuh sebesar 4,3 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 3,7 […]

  • Bea Cukai Gagalkan 2 Kontainer & 2 Truk Garmen Ilegal dari China dan Bangladesh

    Bea Cukai Gagalkan 2 Kontainer & 2 Truk Garmen Ilegal dari China dan Bangladesh

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran garmen ilegal melalui dua operasi besar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, dan ruas tol Palembang–Lampung. Penindakan ini berhasil mengamankan tiga kontainer dan dua truk bermuatan pakaian jadi ilegal yang sebagian berasal dari China dan Bangladesh. Pada operasi pertama, tiga kontainer yang diangkut KM Indah Costa […]

  • OJK Segera Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

    OJK Segera Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membentuk Task Force (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Langkah ini diumumkan oleh Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026. Kiki menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai bagian dari komitmen percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Satgas […]

  • Rosan Resmikan PT DSI Jadi BUMN Pekan Depan, Kantor di Danantara

    Rosan Resmikan PT DSI Jadi BUMN Pekan Depan, Kantor di Danantara

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mempercepat pembentukan badan usaha baru di sektor strategis dengan memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi BUMN pekan depan, langkah yang menegaskan arah konsolidasi investasi dan hilirisasi nasional. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan perubahan status PT DSI dari perusahaan swasta menjadi badan usaha milik negara segera rampung. “Pekan […]

  • Menanjak, Harga Perak Antam Jadi Rp42.465 per Gram

    Menanjak, Harga Perak Antam Jadi Rp42.465 per Gram

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam terpantau menanjak pada Selasa (23/12/2025). Dikutip laman Logam Mulia, harga perak Antam menguat sebesar Rp900 ke level Rp42.465 per gram. Terkait kenaikan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram menjadi Rp 11.016.250, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 12.228.038. Sedangkan harga perak […]

  • Pukulan untuk Barca! Gelandang Ini Dipastikan Absen di El Clasico

    Pukulan untuk Barca! Gelandang Ini Dipastikan Absen di El Clasico

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar buruk menghantam Barcelona jelang laga krusial El Clasico melawan Real Madrid. Gelandang andalan mereka, Dani Olmo, dipastikan harus menepi karena cedera yang didapatnya saat jeda internasional. Jeda internasional kali ini memang menjadi periode yang sulit bagi Blaugrana. Sejumlah pemain kunci mereka terpaksa ditarik dari tugas negara karena masalah kebugaran. Namun, di tengah […]

expand_less