Barang Milik Negara Senilai Rp 91 Triliun Kini Dilindungi Asuransi Skema Pooling Fund Bencana
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- comment 0 komentar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Adendum III Kontrak Payung dengan Asuransi Jasindo
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menandatangani Adendum III Kontrak Payung dengan Asuransi Jasindo sekaligus meluncurkan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Preferen berbasis skema Pooling Fund Bencana. Inisiatif ini juga menandai pembayaran premi pertama melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, mengatakan peluncuran ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat perlindungan aset negara dengan mekanisme asuransi yang lebih berkelanjutan.
“Momentum ini mempercepat transformasi tata kelola risiko nasional. Implementasi Asuransi BMN Preferen diharapkan mampu menghadirkan mitigasi risiko yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel di seluruh kementerian dan lembaga,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Hingga 2025, total nilai BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 61 triliun. Dengan skema pooling fund bencana yang mulai diterapkan tahun ini, cakupan perlindungan bertambah sekitar Rp 30 triliun melalui tahap piloting di tiga kementerian:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
Dengan demikian, total nilai BMN yang terlindungi pada 2025 meningkat menjadi Rp 91 triliun.
Asuransi BMN Preferen dirancang untuk menghadirkan perlindungan aset negara yang lebih terstruktur dengan standar pertanggungan yang berlaku sama di seluruh instansi pemerintah. Mekanisme pooling fund memungkinkan pembayaran premi dilakukan di luar anggaran rutin kementerian/lembaga (Rupiah Murni).
- Model pembiayaan ini dinilai mampu:
- Mempercepat respons pemulihan BMN yang terdampak bencana,
- Menjaga keberlanjutan pelayanan publik,
Mendukung stabilitas fiskal negara ketika terjadi kerusakan aset akibat bencana.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan aset negara menjadi lebih efisien, adaptif, dan mampu memperkuat ketahanan fiskal nasional terhadap risiko bencana.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar