Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi XI Desak Hico-Scan Jadi Aset Negara, Bea Cukai Diminta Perkuat Pengawasan Pelabuhan

    Komisi XI Desak Hico-Scan Jadi Aset Negara, Bea Cukai Diminta Perkuat Pengawasan Pelabuhan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang di pelabuhan dengan mendorong alat pemindai kontainer Hico-Scan (Hi-Co Scan) ditetapkan sebagai aset negara. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, menyusul temuan bahwa alat pemindai tersebut efektif menutup celah penyelundupan tetapi hingga […]

  • Rupiah Dibuka Menguat, Balik Arah Zona Hijau

    Rupiah Dibuka Menguat, Balik Arah Zona Hijau

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan pergerakan positif. Pada perdagangan Kamis (16/4/2026), rupiah dibuka menguat di tengah dinamika pasar valuta asing global. Berdasarkan data terbaru dari Antara, rupiah menguat 2 poin atau 0,01 persen sehingga berada diposisi Rp17.141 per dolar AS. Posisi ini lebih baik dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada […]

  • Disorot Presiden Prabowo, BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

    Disorot Presiden Prabowo, BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar. Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan akibat penghentian sementara kegiatan operasional oleh pemerintah. Suspensi tersebut sebagaimana tercantum dalam pengumuman BEI No. Peng-SPT-00021/BEI.PP3/12-2025, yang berlaku mulai Sesi II perdagangan Rabu, 17 […]

  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Pemetaan UMKM Nasional, Begini Penjelasan BPS

    Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Pemetaan UMKM Nasional, Begini Penjelasan BPS

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) RI akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) untuk memetakan kondisi riil pelaku usaha di Indonesia, terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pranata Humas Ahli Muda BPS Kunti Puspitasari mengatakan, UMKM selama ini menjadi mayoritas unit usaha sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar […]

  • Prabowo Subianto ke AS, Fokus Perkuat Kerja Sama Ekonomi Strategis

    Prabowo Subianto ke AS, Fokus Perkuat Kerja Sama Ekonomi Strategis

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat difokuskan untuk membahas kerja sama strategis di berbagai bidang ekonomi, termasuk perundingan dan perjanjian dagang. Menurut Teddy, Presiden Prabowo tiba di Amerika Serikat pada Selasa (17/2) waktu setempat. Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan mendarat di […]

  • Danantara Pangkas Jumlah BUMN, Pegawai Dipastikan Tak Kena PHK

    Danantara Pangkas Jumlah BUMN, Pegawai Dipastikan Tak Kena PHK

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mempercepat rencana konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memangkas jumlah entitas perusahaan. Meski demikian, Danantara memastikan langkah tersebut tidak akan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BUMN. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kebijakan konsolidasi dilakukan dengan mengedepankan perlindungan tenaga kerja. […]

expand_less