Senin, 20 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000. Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000. Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari […]

  • Berikut Harga Terbaru Perak Antam Hari Ini

    Berikut Harga Terbaru Perak Antam Hari Ini

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produk Antam terpantau melejit pada Selasa (16/12/2025). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam naik sebesar Rp 950 ke level Rp 39.435 per gram. Kini harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 10.258.750, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 11.387.213. Sedangkan perak […]

  • Harga Perak Antam Turun Rp750, Terus Merosot!

    Harga Perak Antam Turun Rp750, Terus Merosot!

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam kembali merosot. Penurunan ini menarik perhatian investor dan pelaku pasar untuk mengevaluasi strategi investasi mereka Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, Selasa (7/4/2026), harga perak per gram berada di angka Rp45.450. Angka ini mengalami koreksi sebesar Rp750 dibandingkan perdagangan sebelumnya di level Rp46.200 per gram. Antam menawarkan perak […]

  • Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025

    Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,6 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan perlunya tambahan anggaran dan peningkatan produksi pangan untuk menjamin keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Dadan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,63 triliun untuk menutup kekurangan dana dan memperluas jangkauan program. “Total kebutuhan tambahan yang kami ajukan […]

  • Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Gunakan Dana APBN, Produksi Siap Meningkat

    Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Gunakan Dana APBN, Produksi Siap Meningkat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan langkah strategis untuk mengembalikan produktivitas kakao nasional yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Program peremajaan tanaman kakao (replanting) akan dilakukan secara besar-besaran dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tambahan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ketua Tim Kerja Perkebunan dan […]

  • Harga Perak Antam Naik Rp200 Jadi Rp 27.664 per Gram

    Harga Perak Antam Naik Rp200 Jadi Rp 27.664 per Gram

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (12/11/2025) ini. Harganya naik sebesar Rp 200 menjadi Rp 27.664 per gram. Adanya kenaikan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram kini dipatok sebesar Rp 8.200.000, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 9.102.000. […]

expand_less