Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM E10: Campuran Etanol 10 Persen Siap Diterapkan di Indonesia

    BBM E10: Campuran Etanol 10 Persen Siap Diterapkan di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam beberapa minggu terakhir, publik Indonesia, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, ramai memperbincangkan wacana kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau disebut E10 mulai tahun 2027. Wacana ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang khawatir kendaraan akan kurang bertenaga (ngempos) dan lebih […]

  • LPDP Siapkan Skema Baru agar Lulusan Luar Negeri Cepat Terserap Industri Nasional

    LPDP Siapkan Skema Baru agar Lulusan Luar Negeri Cepat Terserap Industri Nasional

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – embaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menggodok skema agar para penerima beasiswa LPDP di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air dan cepat terserap di industri nasional. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran sejumlah pihak bahwa lulusan LPDP berpotensi lebih banyak dimanfaatkan industri luar negeri ketimbang berkontribusi di dalam negeri. Plt Direktur Utama LPDP […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Rp25 Ribu! Selengkapnya Lihat Daftar

    Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Rp25 Ribu! Selengkapnya Lihat Daftar

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kilauan emas Antam kembali redup. Setelah sempat menguat tipis pada perdagangan sehari sebelumnya, harga logam mulia produksi Antam kembali merosot tajam pada perdagangan Kamis (24/9/2026). Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini anjlok Rp25.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.605.000 per […]

  • Real Madrid Tolak Guard of Honour untuk Barcelona?

    Real Madrid Tolak Guard of Honour untuk Barcelona?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rivalitas panas antara Real Madrid dan Barcelona kembali memanas. Kali ini bukan hanya soal perebutan gelar, tetapi menyentuh harga diri dan tradisi yang selama ini dijunjung tinggi di sepak bola Spanyol. Los Blancos dikabarkan enggan memberikan guard of honour atau pasillo kepada Barcelona jika rival abadinya itu resmi mengunci gelar La Liga musim […]

  • KUR BRI Tembus Rp130,2 Triliun hingga September 2025, Sektor Pertanian Jadi Andalan

    KUR BRI Tembus Rp130,2 Triliun hingga September 2025, Sektor Pertanian Jadi Andalan

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam memperkuat sektor produktif terus menunjukkan hasil positif. Hingga akhir September 2025, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI mencapai Rp130,2 triliun kepada 2,84 juta debitur, atau 74,40 persen dari total alokasi KUR tahun ini sebesar Rp175 triliun. Menariknya, penyaluran tersebut masih didominasi oleh sektor […]

  • Harga Sembako di Pasar Talang Banjar Hari Ini, Cabai Merah Merangkak Naik hingga 10,71 Persen

    Harga Sembako di Pasar Talang Banjar Hari Ini, Cabai Merah Merangkak Naik hingga 10,71 Persen

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, menunjukkan tren yang beragam pada Kamis (25/6/2026). Di tengah stabilnya mayoritas komoditas pangan, harga cabai merah justru mengalami kenaikan, sementara cabai rawit merah turun tajam. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mencatat, cabai merah besar dan cabai merah kecil masing-masing naik […]

expand_less