Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buruan ke Pegadaian! Harga Emas UBS, Antam hingga Galeri24 Turun Hari Ini

    Buruan ke Pegadaian! Harga Emas UBS, Antam hingga Galeri24 Turun Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi warga Jambi yang memburu logam mulia. Harga emas yang dijual di Pegadaian kompak mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (12/5/2026). Penurunan terjadi pada seluruh produk emas yang dipasarkan, mulai dari UBS, Antam, hingga Galeri24. Harga emas UBS tercatat turun menjadi Rp2.862.000 per gram dari sebelumnya Rp2.891.000 per gram. Artinya, emas UBS […]

  • DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, mempertanyakan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut pasokan listrik di Aceh telah menyala 97 persen. Khalid mengklaim data tersebut tidak sesuai dengan keadaan di lapangan pasca banjir dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Menurut Khalid, tingkat pemulihan […]

  • Jusuf Kalla Ngamuk Lahannya di Makassar Diklaim Perusahaan, Tegaskan Sertifikat Tanah Sah

    Jusuf Kalla Ngamuk Lahannya di Makassar Diklaim Perusahaan, Tegaskan Sertifikat Tanah Sah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mantan Wakil Presiden RI dua periode sekaligus pendiri Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan kemarahannya setelah lahan miliknya di kawasan Tanjung Bunga, Makassar diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, merupakan milik sah yang telah ia […]

  • UPDATE Longsor Pasirlangu KBB: 4 Jenazah Ditemukan di Hari Ketiga, Tim SAR Masih Cari Korban Tertimbun

    UPDATE Longsor Pasirlangu KBB: 4 Jenazah Ditemukan di Hari Ketiga, Tim SAR Masih Cari Korban Tertimbun

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim SAR gabungan kembali menemukan empat jenazah korban longsor di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada hari ketiga operasi pencarian, Senin (26/1/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, tiga jenazah korban lebih dahulu dievakuasi menggunakan ambulans dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk proses […]

  • Kekayaan 50 Orang Terkaya di Hong Kong Tembus Rp 6.163 Triliun, Hang Seng Naik 30 Persen

    Kekayaan 50 Orang Terkaya di Hong Kong Tembus Rp 6.163 Triliun, Hang Seng Naik 30 Persen

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kekayaan kolektif 50 orang terkaya di Hong Kong melonjak ke level tertinggi sepanjang masa pada 2025. Total harta mereka mencapai 366 miliar dollar AS atau setara Rp 6.163 triliun, naik dari 301 miliar dollar AS pada tahun sebelumnya. Lonjakan kekayaan tersebut didorong oleh maraknya penawaran saham perdana (IPO) serta pemulihan sektor properti yang […]

  • Investor Asing Masih Lirik Indonesia

    Investor Asing Masih Lirik Indonesia

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia masih terjaga meski dunia tengah diliputi ketidakpastian ekonomi global. Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang relevan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyebut bahwa investor asing masih melihat peluang besar di dalam negeri, seiring dengan kondisi […]

expand_less