Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) November 2025. Purbaya menegaskan bahwa kehadiran Wamenkeu bukan untuk mengintimidasi penetapan suku bunga BI Rate. Menurut Purbaya, landasan hukum mengenai kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI sudah jelas diatur dalam Pasal 43 […]

  • BPH Migas Temukan QR Code Ganda di SPBU Jambi

    BPH Migas Temukan QR Code Ganda di SPBU Jambi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi. Salah satu temuan utama adalah penggunaan QR Code ganda untuk membeli BBM subsidi secara berulang. Temuan tersebut diperoleh setelah BPH Migas bersama Komisi […]

  • Harga Cabai Merah Besar di Pasar Talang Banjar Naik 15,79 Persen, Bawang Merah Turun 20 Persen

    Harga Cabai Merah Besar di Pasar Talang Banjar Naik 15,79 Persen, Bawang Merah Turun 20 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Pergerakan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, pada Selasa (7/7/2026) masih didominasi kondisi stabil. Namun, sejumlah komoditas hortikultura mengalami fluktuasi cukup tajam, terutama cabai merah besar yang naik 15,79 persen dan bawang merah yang turun hingga 20 persen. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mencatat, harga cabai merah […]

  • Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen […]

  • Harga Perak Antam Ambruk! Turun Tajam Rp2.350 per Gram Hari Ini

    Harga Perak Antam Ambruk! Turun Tajam Rp2.350 per Gram Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni yang dipasarkan Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Rabu (20/5/2026). Pelemahan ini membuat harga perak terkoreksi cukup dalam dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data terbaru Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, perak murni Antam tercatat anjlok sebesar Rp2.350 per gram. Setelah mengalami penurunan, harga perak kini berada di level Rp48.650 per gram. […]

  • Perdagangan Hari Ini IHSG Menguat 43,67 poin ke Level 8.676

    Perdagangan Hari Ini IHSG Menguat 43,67 poin ke Level 8.676

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Senin (8/12/2025). IHSG menguat 43,67 poin atau 0,51% ke 8.676,08. Sebanyak 367 saham naik, 86 saham turun dan 217 saham stagnan. 10 indeks sektoral menguat, menopang kenaikan IHSG. Indeks sektoral dengan kenaikan terbesar adalah sektor teknologi yang naik 1,37%, sektor keuangan naik 1,17% […]

expand_less