Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    BTN Pede, Dana Rp 25 Triliun Habis pada November

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap menyatakan optimismenya bahwa penempatan uang negara sebesar Rp 25 triliun di BTN akan terserap habis pada November 2025. Ini sejalan dengan upaya perseroan menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan rakyat yang menjadi prioritas dan keahlian perseroan. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa penyerapan […]

  • Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai ekspor impor Provinsi Jambi pada November 2025 mengalami penurunan. Secara persentase, penurunan nilai impor sangat besar yakni mencapai 62,27 persen dibanding bulan Oktober 2025. Adapun penurunan nilai ekspor di angka 5,48 persen. Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo dalam rilis BPS, Senin (5/1/2026) menyampaikan pada Oktober 2025, nilai ekspor asal Provinsi Jambi […]

  • DJP Larang Pegawai Pajak Ambil Cuti Akhir Tahun, Begini Penjelasannya

    DJP Larang Pegawai Pajak Ambil Cuti Akhir Tahun, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pembatasan cuti tahunan bagi pegawai pajak selama Desember 2025 dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara pada akhir tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pengaturan cuti tersebut bersifat internal dan rutin dilakukan saat memasuki periode krusial penagihan. “Pengaturan […]

  • Wali Kota Jambi Maulana Ajak ASN Perkuat Kesalehan Sosial Saat Buka Puasa Bersama Pemkot Jambi

    Wali Kota Jambi Maulana Ajak ASN Perkuat Kesalehan Sosial Saat Buka Puasa Bersama Pemkot Jambi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wali Kota Jambi, Maulana, mengajak seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat kesalehan sosial serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. Ajakan tersebut disampaikan Maulana saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Kamis (26/2/2026), di Aula Griya Mayang, Rumah […]

  • 27 Atlet Beladiri Jambi Lolos Tes Fisik Jilid II, KONI Naikkan Standar Menuju PON Oktober 2026

    27 Atlet Beladiri Jambi Lolos Tes Fisik Jilid II, KONI Naikkan Standar Menuju PON Oktober 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi mulai mematangkan strategi dan kesiapan kontingen beladiri untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Khusus Bela Diri yang akan digelar di Sulawesi Utara pada Oktober 2026. Strategi taktis itu dibahas dalam rapat koordinasi internal di Sekretariat KONI Provinsi Jambi, Senin (8/6). Rapat mengevaluasi hasil seleksi fisik atlet jilid […]

  • Pemerintah Arahkan Transformasi Ekonomi Menuju Pertumbuhan Produktif pada 2026

    Pemerintah Arahkan Transformasi Ekonomi Menuju Pertumbuhan Produktif pada 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mengarahkan transformasi ekonomi nasional menuju pertumbuhan yang lebih produktif, bernilai tambah, dan berkelanjutan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, arah baru pembangunan tersebut tidak hanya berfokus pada stabilitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi. Hal itu disampaikan dalam rangkaian IMF-World Bank Spring Meeting 2026 di Washington DC, Amerika Serikat. […]

expand_less