Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan kasasi diajukan pada 11 Mei 2026. “Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, langkah hukum tersebut masih dimungkinkan karena perkara disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.

Selain kasasi terhadap Supriyatno, jaksa juga mengajukan banding dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Upaya banding ini dilakukan setelah pihak terdakwa lebih dulu mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan Supriyatno tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pemberian kredit maupun menekan tim analisis kredit di internal bank.

Majelis juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit kepada Sritex. Proses pengajuan kredit disebut telah melalui tahapan analisis dan rekomendasi dari divisi terkait.

Hakim menyebut permasalahan utama yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari manipulasi laporan keuangan oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab terdakwa sebagai pimpinan bank saat itu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 502 miliar. Putusan bebas tersebut kini memasuki babak baru setelah jaksa memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.

  • Penulis: say say
  • Editor: Syaiful Amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Pantangan Setelah Pasang Ring Jantung, Penting untuk Cegah Serangan Berulang

    5 Pantangan Setelah Pasang Ring Jantung, Penting untuk Cegah Serangan Berulang

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasien yang telah menjalani prosedur pemasangan ring jantung perlu memperhatikan sejumlah pantangan selama masa pemulihan. Hal ini penting guna menjaga kondisi jantung tetap stabil sekaligus mencegah risiko serangan jantung berulang. Pemasangan ring jantung atau stent merupakan prosedur medis yang efektif untuk mengatasi penyumbatan pada pembuluh darah koroner. Meski demikian, tindakan ini tidak sepenuhnya […]

  • Khas Jambi: Gulai Belut yang Bikin Lidah Ketagihan, Coba Yuk!

    Khas Jambi: Gulai Belut yang Bikin Lidah Ketagihan, Coba Yuk!

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bicara kuliner khas Jambi tak melulu soal tempoyak atau pindang. Ada satu hidangan tradisional yang diam-diam jadi primadona dan bikin siapa saja ketagihan: gulai belut. Di balik tampilannya yang sederhana, gulai belut menyimpan cita rasa kaya rempah yang kuat dan menggoda. Daging belut yang lembut dipadukan dengan kuah gulai kental berwarna kuning keemasan, […]

  • Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai keputusan negara-negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) terkait reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat penting untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral yang lebih adil dan berkeadilan. “Menurut saya, WTO masih belum fair. Seharusnya WTO tidak hanya melihat dari kepentingan […]

  • Harga Emas Tersungkur! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Melemah di Pegadaian

    Harga Emas Tersungkur! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Melemah di Pegadaian

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan UBS, Antam, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian kompak mengalami penyusutan pada perdagangan Jumat (29/5/2026). Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Sahabat Pegadaian, harga emas UBS kini berada di level Rp2.764.000 per gram. Angka ini menunjukkan pelemahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, emas Antam masih menjadi yang tertinggi di […]

  • Tol IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Tol IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pemerintah membuka sementara jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tarif gratis selama periode tertentu guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dua akses jalan bebas hambatan menuju kawasan […]

  • Naik Rp2000, Harga Emas Antam Yang Terbaru Segini

    Naik Rp2000, Harga Emas Antam Yang Terbaru Segini

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik lagi pada Jumat (14/11/2025) ini. Meski naiknya hanya sebesar Rp 2.000, kini harga Emas Antam sudah mencapai Rp 2.398.000 per gram. Sementara harga beli kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp 2.263.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 2.000. Transaksi harga jual dikenakan […]

expand_less