Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan terkait pengajuan kasasi kasus eks Dirut Bank Jateng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan kasasi diajukan pada 11 Mei 2026. “Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, langkah hukum tersebut masih dimungkinkan karena perkara disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.
Selain kasasi terhadap Supriyatno, jaksa juga mengajukan banding dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Upaya banding ini dilakukan setelah pihak terdakwa lebih dulu mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan Supriyatno tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pemberian kredit maupun menekan tim analisis kredit di internal bank.
Majelis juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit kepada Sritex. Proses pengajuan kredit disebut telah melalui tahapan analisis dan rekomendasi dari divisi terkait.
Hakim menyebut permasalahan utama yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari manipulasi laporan keuangan oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab terdakwa sebagai pimpinan bank saat itu.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 502 miliar. Putusan bebas tersebut kini memasuki babak baru setelah jaksa memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.
- Penulis: say say
- Editor: Syaiful Amri
