Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

  • account_circle say say
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan kasasi diajukan pada 11 Mei 2026. “Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, langkah hukum tersebut masih dimungkinkan karena perkara disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.

Selain kasasi terhadap Supriyatno, jaksa juga mengajukan banding dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Upaya banding ini dilakukan setelah pihak terdakwa lebih dulu mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan Supriyatno tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pemberian kredit maupun menekan tim analisis kredit di internal bank.

Majelis juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit kepada Sritex. Proses pengajuan kredit disebut telah melalui tahapan analisis dan rekomendasi dari divisi terkait.

Hakim menyebut permasalahan utama yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari manipulasi laporan keuangan oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab terdakwa sebagai pimpinan bank saat itu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 502 miliar. Putusan bebas tersebut kini memasuki babak baru setelah jaksa memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.

  • Penulis: say say
  • Editor: Syaiful Amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Tergerus Lagi, Ditutup di Level Rp 16.736

    Rupiah Tergerus Lagi, Ditutup di Level Rp 16.736

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada akhir perdagangan Senin (17/11/2025). Rupiah melemah 29 poin terhadap dolar AS di level Rp 16.736 dari penutupan sebelumnya diposisi Rp 16.707. Mayoritas mata uang di kawasan Asia melemah terhadap dolar AS sore ini. Ringgit Malaysia mencatat pelemahan terdalam yakni 0,46%, disusul won Korea yang melemah 0,36%, rupiah […]

  • Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah merancang perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang bisa memicu rush valas hingga menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi. Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang […]

  • Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat, Cek Disini!

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat, Cek Disini!

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penurunan harga emas di Pegadaian tidak berlangsung lama. Hari ini harga emas di Pegadaian menguat kembali. Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Kamis (26/3/2026), dua produk populer yang diperjualbelikan badan usaha milik negara tersebut UBS dan Galeri24 sama-sama mencatatkan penguatan harga. Emas UBS kini dibanderol Rp2.862.000 per gram. Sementara Galeri24 berada di […]

  • Aston Villa Hajar Manchester United 2-1, MU Gagal Dekati Lima Besar

    Aston Villa Hajar Manchester United 2-1, MU Gagal Dekati Lima Besar

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aston Villa sukses menaklukkan Manchester United (MU) dengan skor 2-1 dalam lanjutan Liga Primer Inggris yang digelar di Villa Park, Birmingham, Minggu (21/12/2025). Kemenangan ini membuat The Villans terus menempel papan atas klasemen, sementara MU harus menunda ambisi menembus lima besar. Dua gol kemenangan Aston Villa dicetak oleh Morgan Rogers pada menit ke-45 […]

  • Ternyata Hal Ini yang Membuat Indef Ingatkan Danantara

    Ternyata Hal Ini yang Membuat Indef Ingatkan Danantara

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah perlu menghadirkan skema berbagi risiko yang konkret yang menjamin pendapatan program makan bergizi gratis (MBG) dapat diprediksi. Dengan begitu, proyek ini dapat masuk kategori bankable. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menyampaikan skema yang konkret dibutuhkan mengingat bank memerlukan kestabilan […]

  • IHSG Anjlok 0,91% ke 7.118 pada 2 April 2026, Sektor Industri Paling Tertekan

    IHSG Anjlok 0,91% ke 7.118 pada 2 April 2026, Sektor Industri Paling Tertekan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (2/4/2026). Hingga pukul 09.09 WIB, IHSG tercatat turun 65,495 poin atau 0,91% ke level 7.118,943. Pelemahan IHSG terjadi seiring tekanan yang melanda hampir seluruh sektor di Bursa Efek Indonesia. Sektor perindustrian menjadi yang paling tertekan dengan penurunan hingga 2,29%, menjadikannya sektor dengan koreksi […]

expand_less