Dinilai Rugikan Petani Sawit, Aspekpir Desak Kaji Ulang PP 45/2025
- account_circle -
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

SAWIT: Petani sawit sedang mengumpulkan tandan buah segar dari kebun mereka.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan. Aturan baru tersebut dinilai sangat memberatkan petani sawit dan dapat mengancam keberlanjutan industri sawit nasional.
Ketua Umum Aspekpir Setiyono menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Ia menilai, mayoritas petani sawit PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an melalui program transmigrasi.
“PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Dulu kami ikut program resmi pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba lahan kami dimasukkan ke kawasan hutan, dikenai denda, bahkan disita, berarti pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri,” ujar Setiyono dalam keterangannya dikutip dari Investor, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, banyak petani baru mengetahui lahan mereka termasuk kawasan hutan saat mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Akibatnya, mereka tidak bisa memperbarui tanaman sawit maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk memperoleh modal usaha.
“Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau PP ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu mengentaskan kemiskinan, justru bisa membuat rakyat miskin lagi,” ujar Setiyono.
Aspekpir mencatat luas lahan petani sawit PIR mencapai 800.000 hektare (Ha), dengan sekitar 160.000 Ha di antaranya kini dimasukkan ke kawasan hutan.
Menurut Setiyono, jika denda sebesar Rp 25 juta per Ha per tahun benar-benar diterapkan, beban petani akan sangat berat.
“Bayangkan tanaman yang sudah ada sejak 1980-an, kalau dihitung 30 tahun dendanya bisa sangat besar. Padahal, ini semua program pemerintah,” tegasnya.
Aspekpir juga menyoroti perbedaan kebijakan antar kementerian yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani. “Dulu program transmigrasi melibatkan sembilan kementerian, termasuk Kehutanan. Seharusnya masalah ini diselesaikan di tingkat pemerintah, bukan malah membebani rakyat,” lanjut Setiyono.
Hingga saat ini, Aspekpir telah menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPR RI yang menurutnya mendapat respons dengan positif. Komisi IV memahami transmigrasi merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan nasional.
“Kalau aturan ini dipaksakan, rakyat bisa jatuh miskin lagi,” kata dia.
Setiyono menegaskan, Aspekpir mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sawit. Namun, kebijakan harus dijalankan secara adil dan proporsional.
“Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak. Tapi jangan semua disamaratakan. Petani PIR ini rakyat kecil yang dulu mengikuti program pemerintah,” tukasnya.
Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Harapan kami, lahan petani PIR dikeluarkan dari kawasan hutan. Kalau ada persoalan antar kementerian, biarlah diselesaikan di tingkat pemerintah. Jangan rakyat yang jadi korban,” pungkasnya.(*)
- Penulis: -



Saat ini belum ada komentar