Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar

FOTO/ILUSTRASI
JAMBISNIS.COM – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok kecil dan menengah itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri rokok legal dan justru menguntungkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan penambahan layer tarif cukai tidak tepat dijadikan solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan itu akan menekan kinerja pelaku usaha rokok legal yang selama ini patuh membayar pajak dan cukai.
“Penambahan layer cukai justru membuka ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal. Akibatnya, industri rokok legal yang sudah ada harus menghadapi persaingan baru yang tidak sehat,” ujar Heri, Selasa (20/1/2026).
Heri menilai dampak paling besar akan dirasakan oleh pelaku sigaret kretek mesin (SKM) golongan II. Persaingan yang semakin ketat dinilai berpotensi menurunkan produksi dan penjualan rokok legal, sehingga penerimaan cukai secara keseluruhan justru bisa menurun.
Menurut Formasi, upaya meningkatkan penerimaan negara seharusnya dilakukan dengan memperkuat pemberantasan rokok ilegal, bukan dengan menambah lapisan tarif cukai baru. Jika peredaran rokok ilegal ditekan, kinerja industri rokok legal akan meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kami melihat tidak ada keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat hukum. Kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian usaha karena arah kebijakan pemerintah berubah-ubah,” tegas Heri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penambahan layer cukai rokok bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah berencana memberi ruang bagi rokok ilegal agar masuk ke skema legal dengan membayar pajak dan cukai.
Namun, Formasi menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, yang mengharuskan penetapan tarif cukai melibatkan asosiasi industri hasil tembakau. Kebijakan tersebut, menurut Formasi, tidak dapat ditetapkan secara sepihak.
Heri menegaskan, apabila pemerintah tetap menerbitkan aturan penambahan layer tarif cukai tanpa melibatkan asosiasi industri, Formasi siap menempuh langkah hukum untuk melindungi kepentingan pelaku industri rokok legal.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar