Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas waktu aman konsumsi pada hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan risiko keracunan makanan yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan setiap kepala SPPG harus membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait penerapan label waktu konsumsi tersebut. Selain itu, BGN juga melarang makanan MBG dibawa pulang ke rumah.

Menurut Nanik, banyak kasus keracunan MBG dipicu oleh makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman. Karena itu, penandaan waktu konsumsi dinilai penting agar siswa, guru, dan petugas sekolah mengetahui kapan makanan harus dihabiskan.

“Jika makanan datang pukul tujuh pagi, maka harus jelas sampai jam berapa aman dikonsumsi sesuai label. Dan tidak boleh dibawa pulang,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1).

BGN menilai kerja sama antara SPPG dan sekolah menjadi kunci keberhasilan pengawasan distribusi dan konsumsi MBG. Kepala SPPG diwajibkan tepat waktu dalam pendistribusian makanan, sementara pihak sekolah bertugas mengawasi waktu dan lokasi konsumsi.

Meski sudah ada perjanjian tertulis, Nanik menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan. Pengumuman terkait aturan ini dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara label batas waktu ditempel langsung pada wadah makanan.

“Alat untuk pelabelan murah, tapi dampaknya besar. Ini langkah sederhana untuk melindungi kesehatan anak-anak,” pungkasnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Aturan ini diterbitkan untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil Akhir Oktober 2025, Cabe dan Beras Alami Perubahan Harga Tipis

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok atau sembako di sejumlah pasar tradisional Kota Jambi terpantau relatif stabil menjelang akhir Oktober 2025. Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas seperti beras, gula pasir, daging ayam, minyak goreng, telur, dan tepung tidak mengalami kenaikan berarti. Namun, beberapa komoditas utama seperti cabe rawit, beras premium, […]

  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Masih Tinggi

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Masih Tinggi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang dipasarkan di Pegadaian terpantau masih stabil pada perdagangan Senin (18/5/2026). Tiga produk logam mulia yang tersedia, yakni Galeri24, UBS, dan Antam, belum mengalami perubahan harga dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan daftar harga resmi Pegadaian yang diperoleh Jambisnis.com, emas Galeri24 masih dibanderol Rp2.764.000 per gram. Sementara itu, emas UBS dipatok Rp2.793.000 […]

  • UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3.574.161 Jika Diputuskan Naik 10,5 Persen Play Button

    UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3.574.161 Jika Diputuskan Naik 10,5 Persen

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Berapa besaran UMP Jambi 2026 dan untuk seluruh provinsi di Indonesia belum diumumkan. Pemerintah rencananya baru akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 21 November. Namun, kisaran kenaikan UMP termasuk UMP Jambi 2026 sudah berseliweran. Perkiraan besaran UMP 2026 ini mengacu pada tuntutan Konfederasi Setrikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sebagaimana disampaikan oleh […]

  • Badan Bank Tanah dan Desa Kutuh Kembangkan Kawasan Pariwisata Berbasis UMKM di Bali

    Badan Bank Tanah dan Desa Kutuh Kembangkan Kawasan Pariwisata Berbasis UMKM di Bali

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Bank Tanah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, untuk mengembangkan kawasan penunjang pariwisata berbasis UMKM lokal. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah seluas 5.000 meter persegi yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala […]

  • Viral Video Gubernur Jabar Sidak Pabrik AQUA, Danone Klarifikasi Sumber Air Aman dan Tak Ganggu Lingkungan

    Viral Video Gubernur Jabar Sidak Pabrik AQUA, Danone Klarifikasi Sumber Air Aman dan Tak Ganggu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyidak lokasi pengolahan air mineral AQUA menjadi viral di media sosial. Saat sidak ke pabrik Aqua di Subang, Dedi menanyakan dari mana sumber air yang digunakan, apakah berasal dari sungai atau mata air. Namun, jawaban karyawan pabrik yang mengatakan pasokan air berasal dari bawah tanah tampak […]

expand_less