Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Marga Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

    Jasa Marga Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jasa Marga kembali melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan di sejumlah titik pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi selama sepekan ke depan. Pekerjaan berlangsung mulai Minggu (16/11) hingga Sabtu (22/11) sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan jalan tol. Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, menjelaskan bahwa pekerjaan […]

  • Mentan Amran: Negara Wajib Hadir, 153 Truk Bantuan Dikirim ke Sumatera

    Mentan Amran: Negara Wajib Hadir, 153 Truk Bantuan Dikirim ke Sumatera

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penanganan bencana di Sumatera merupakan panggilan negara yang harus dijalankan tanpa menunda waktu. Pemerintah, melalui program Kementan Peduli, kembali mengirimkan bantuan tahap kedua berupa 153 truk logistik menuju Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Amran menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan upaya percepatan penanganan bencana serta […]

  • Menguat Rp50, Harga Perak Antam Menjadi Rp26.314 per Gram

    Menguat Rp50, Harga Perak Antam Menjadi Rp26.314 per Gram

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Jumat (7/11/2025). Kini harga perak dibanderol Rp 26.314 per gram. Mengutip laman Logam Mulia, harga perak Antam naik sebesar Rp 50 menjadi Rp 26.314 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam pada Kamis (6/11/2025) menguat Rp 14 ke level Rp 26.264 per […]

  • Harga Minyak Dunia Anjlok 1,5 Persen, Dipicu Kekhawatiran Kelebihan Pasokan Global

    Harga Minyak Dunia Anjlok 1,5 Persen, Dipicu Kekhawatiran Kelebihan Pasokan Global

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak mentah dunia kembali melemah pada perdagangan Rabu (5/11), turun lebih dari 1 persen dan mencapai posisi terendah dalam dua minggu terakhir. Pelemahan ini terjadi akibat kekhawatiran pasar terhadap potensi kelebihan pasokan minyak global, meskipun permintaan bahan bakar di Amerika Serikat masih menunjukkan tren positif. Mengutip Reuters, harga minyak mentah Brent ditutup […]

  • UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. “Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi […]

  • Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    Harga Emas Antam Terpuruk, Segram Dipatok Segini

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam bertambah dalam anjloknya pada perdagangan hari ini. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam naik Rp Rp 4.000 setelah sebelumnya anjlok Rp 77.000. Mengutip laman logammulia.com, Jumat (6/3/2026), harga emas Antam turun Rp 25.000 menjadi Rp 3.024.000 per gram dari semula Rp3.049.000. Untuk harga buyback emas Antam juga turun signifikan. Hari […]

expand_less