Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Minggu (9//11) sebagaimana dikutip Cnnindonesia.com.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ia mendengar indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal tahun lalu Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9. Tak ayal, KSPI menolak usulan rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tersebut.

Ia menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.

NAIK TIPIS: Petani sedang mengumpulkan tandan buah segar sawit dari kebunnya. Kini harga CPO untuk periode November 2025 mengalami kenaikan harga jadi 963,75 Dolar AS. (F:Ist)

“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” katanya.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal.

Diberitakan sebelumnya,pemerintah rencananya baru akan mengumumkan upah minimum provinsi 2026 pada 21 November.

Namun, kisaran kenaikan UMP termasuk UMP Jambi 2026 sudah berseliweran. Perkiraan besaran UMP 2026 ini mengacu pada tuntutan KSPI yakni 8,5%–10,5%.

Nah, saat ini UMP Jambi 2025 Rp 3.234.535. B ila mengacu pada persentase kenaikan tuntutan buruh, maka jika naik 10,5 persen, maka UMP Jambi 2026 berada di angka Rp 3.574.161.

Sementara bila kenaikannya di batas terendah yani 8,5 persen, artinya UMP Jambi 2026 menjadi Rp 3.509.470. Perlu diketahui, kepastian besaran UMP masih menunggu keputusan pemerintah.

Berikut Jambisnis.com himpun besaran UMP Jambi dalam beberapa tahun terakhir:

Tahun 2025 UMP Rp 3.234.535

Tahun 2024 UMP Rp 3.037.122

Tahun 2023 UMP Rp 2.943.033

Tahun 2022 UMP Rp 2.698.940

Tahun 2021 UMP Rp 2.630.162

  • Penulis: -

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

    Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Islam Makhachev kembali menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu petarung paling dominan di UFC. Dalam gelaran UFC 322 di New York, Minggu (16/11), Makhachev sukses mengalahkan Jack Della Maddalena lewat keputusan mutlak dengan skor identik 50-45, 50-45, 50-45 dari ketiga juri. Sejak ronde pertama dimulai, Makhachev tampil percaya diri. Meski sempat meladeni pertarungan stand-up, […]

  • Rupiah Dibuka Loyo! Sentuh Rp17.386 per Dolar AS

    Rupiah Dibuka Loyo! Sentuh Rp17.386 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali bergerak di zona merah pada perdagangan awal pekan, Senin (11/5/2026). Mata uang Garuda tercatat melemah tipis di tengah tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan global. Pada pembukaan perdagangan pagi, rupiah turun 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp17.386 per dolar Amerika Serikat (AS). Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan […]

  • Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

    Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Jumat (24/10/2025). Investor kini dapat membeli Rp2.354.000 untuk ukuran satu gram. Sementara harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.227.000. Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam naik dratis Rp 33.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (23/10/2025) yang berada di level Rp […]

  • Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Beras hingga Cabai Tak Alami Kenaikan

    Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Beras hingga Cabai Tak Alami Kenaikan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, terpantau stabil berdasarkan pembaruan data per 25 November 2025. Tidak ada komoditas yang mengalami kenaikan maupun penurunan harga, termasuk bahan pangan utama seperti beras, daging, minyak goreng, dan cabai. Data ini dirilis oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi sebagai bagian dari pemantauan rutin […]

  • Masuk Singapura Makin Ketat, Turis Bisa Ditolak Sebelum Terbang

    Masuk Singapura Makin Ketat, Turis Bisa Ditolak Sebelum Terbang

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana bepergian ke Singapura perlu persiapan ekstra. Mulai 30 Januari 2026, pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat, memungkinkan otoritas menolak pengunjung sebelum mereka naik pesawat atau kapal menuju Negeri Singa. Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) menyatakan aturan baru ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan yang […]

  • Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. […]

expand_less