Rabu, 20 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Minggu (9//11) sebagaimana dikutip Cnnindonesia.com.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ia mendengar indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal tahun lalu Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9. Tak ayal, KSPI menolak usulan rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tersebut.

Ia menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.

NAIK TIPIS: Petani sedang mengumpulkan tandan buah segar sawit dari kebunnya. Kini harga CPO untuk periode November 2025 mengalami kenaikan harga jadi 963,75 Dolar AS. (F:Ist)

“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” katanya.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal.

Diberitakan sebelumnya,pemerintah rencananya baru akan mengumumkan upah minimum provinsi 2026 pada 21 November.

Namun, kisaran kenaikan UMP termasuk UMP Jambi 2026 sudah berseliweran. Perkiraan besaran UMP 2026 ini mengacu pada tuntutan KSPI yakni 8,5%–10,5%.

Nah, saat ini UMP Jambi 2025 Rp 3.234.535. B ila mengacu pada persentase kenaikan tuntutan buruh, maka jika naik 10,5 persen, maka UMP Jambi 2026 berada di angka Rp 3.574.161.

Sementara bila kenaikannya di batas terendah yani 8,5 persen, artinya UMP Jambi 2026 menjadi Rp 3.509.470. Perlu diketahui, kepastian besaran UMP masih menunggu keputusan pemerintah.

Berikut Jambisnis.com himpun besaran UMP Jambi dalam beberapa tahun terakhir:

Tahun 2025 UMP Rp 3.234.535

Tahun 2024 UMP Rp 3.037.122

Tahun 2023 UMP Rp 2.943.033

Tahun 2022 UMP Rp 2.698.940

Tahun 2021 UMP Rp 2.630.162

  • Penulis: -

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Prabowo Hadiri Penandatanganan di Kuala Lumpur

    Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Prabowo Hadiri Penandatanganan di Kuala Lumpur

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto bersama para pemimpin negara Asia Tenggara secara resmi menandatangani Declaration on the Admission of Timor-Leste into ASEAN atau Deklarasi Penerimaan Timor Leste ke dalam ASEAN, pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, Minggu (26/10). Penandatanganan deklarasi tersebut menjadi penanda resmi bergabungnya Timor […]

  • Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

    Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertanyaan soal THR 2026 cair kapan mulai ramai dicari masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib […]

  • Rupiah Melemah Lagi, Tembus Rp16.724 per Dolar AS

    Rupiah Melemah Lagi, Tembus Rp16.724 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kembali tertekan pada perdagangan hari ini, Kamis (13/11/2025). Rupiah dibuka melemah sebesar 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.724 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.717 per dolar AS. Selain rupiah, mayoritas mata uang Asia juga melemah terhadap dolar AS pagi ini. Seperti dolar Taiwan melemah 0,09%, baht Thailand melemah 0,07%, […]

  • Penetapan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Penetapan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penambahan gelar pahlawan nasional akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini termasuk pembahasan mengenai salah satu tokoh yang diusulkan, yakni Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. “Nanti, ya, nanti itu [penetapan gelar pahlawan] akan ditentukan oleh Presiden,” ujar Fadli Zon saat ditemui awak […]

  • Indonesia Hentikan Impor Beras Industri Mulai 2026

    Indonesia Hentikan Impor Beras Industri Mulai 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Pemerintah memastikan Indonesia tidak lagi melakukan impor beras untuk kebutuhan bahan baku industri pada 2026. Kebijakan ini mencakup beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15 persen yang selama ini digunakan sebagai bahan baku industri pangan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026 yang dipimpin Kementerian […]

  • Pemkab Merangin Lelang Kendaraan Dinas Tua untuk Tingkatkan PAD

    Pemkab Merangin Lelang Kendaraan Dinas Tua untuk Tingkatkan PAD

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, berencana melelang kendaraan dinas (randis) yang sudah tidak layak pakai sebagai upaya menekan beban anggaran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, dalam rapat evaluasi PAD yang digelar baru-baru ini. Zulhifni meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pendataan aset, […]

expand_less