Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT
- account_circle say say
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kantor Layanan Pajak
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.
Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.
Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.
“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.
Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.
Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.
- Penulis: say say

Saat ini belum ada komentar