Selasa, 7 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Menguat Rp16.776 per Dolar AS, Naik 10 Poin

    Rupiah Menguat Rp16.776 per Dolar AS, Naik 10 Poin

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) meningkat pada Senin (2/2/2026) pagi. Dikutip dari Antara, rupiah bergerak menguat 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.776 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.786 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,09% ke posisi 97,07. Selain rupiah, penguatan juga dialami oleh dolar Hong […]

  • Pemerintah Amankan 14.239 Hektare Tanah Bermasalah Sepanjang 2025

    Pemerintah Amankan 14.239 Hektare Tanah Bermasalah Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada tahun 2025 melalui Satgas pusat telah menetapkan 185 orang tersangka, dengan total bidang tanah seluas 14.239 hektare. Adapun potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 23,265 triliun. Tindakan tegas, kerja sama komprehensif, serta kolaborasi lintas institusi menjadi kunci memastikan penegakan hukum […]

  • Kebakaran Gedung Sarinah Thamrin, Api Muncul dari Dekorasi Fasad

    Kebakaran Gedung Sarinah Thamrin, Api Muncul dari Dekorasi Fasad

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Manajemen PT Sarinah mengungkap kronologi kebakaran yang terjadi di Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu malam (28/12/2025). Insiden tersebut dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak mengganggu operasional pusat perbelanjaan. Corporate Secretary Group Head PT Sarinah Tora Prabu Banua Pardede menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 21.08 WIB di area fasad luar gedung, […]

  • Masyarakat Kota Jambi Perlu Ketahui Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat untuk Akses Layanan Lebih Mudah

    Masyarakat Kota Jambi Perlu Ketahui Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat untuk Akses Layanan Lebih Mudah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBI, JAMBISNIS – Masyarakat Kota Jambi yang membutuhkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan diimbau untuk mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mempermudah proses administrasi maupun pengajuan klaim. Keberadaan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat menjadi informasi penting bagi pekerja aktif, pensiunan, hingga pelaku usaha yang ingin mengakses berbagai program perlindungan tenaga kerja secara cepat dan efisien. Di […]

  • DPR Sebut Anggaran Pendidikan untuk Program MBG di APBN 2026 Strategi Cerdas dan Layak Diapresiasi

    DPR Sebut Anggaran Pendidikan untuk Program MBG di APBN 2026 Strategi Cerdas dan Layak Diapresiasi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan tidak ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di APBN 2026. Ia menilai, pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk MBG merupakan strategi kebijakan yang tepat dan justru layak diapresiasi, bukan dipersoalkan. “Masyarakat harus dibangun pemahamannya bahwa penerima manfaat dari MBG […]

  • Dana SAL Rp200 Triliun Mulai Disalurkan ke Himbara, Begini Dampaknya ke Ekonomi Nasional

    Dana SAL Rp200 Triliun Mulai Disalurkan ke Himbara, Begini Dampaknya ke Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mulai mengalirkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun ke perbankan nasional sejak September lalu. Langkah ini menjadi perhatian pelaku industri keuangan, karena dana jumbo tersebut diharapkan bisa memperkuat likuiditas Himbara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional menjelang akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa telah menempatkan dana SAL ke Himpunan Bank […]

expand_less