Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayano.

Dalam beleid terbaru itu, DJP mempertegas kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 20 PER-3/PJ/2026, terdapat dua kelompok wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan total penghasilan neto dalam setahun tetap di bawah PTKP.

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Namun, perubahan penting dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTKP.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang lebih longgar, di mana wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak diwajibkan melapor SPT tanpa memperhatikan jumlah sumber penghasilan.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengecualian kewajiban pelaporan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak mengalami perubahan. Kriteria yang berlaku masih sama, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah PTKP atau yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas.

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan semakin diperketatnya aturan, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi status penghasilan dan kewajiban perpajakannya, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui peluncuran fitur Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP (portalnpwp.pajak.go.id). Fitur ini tersedia dalam Portal NPWP Versi 2.1 yang mulai berlaku pada 2025 sebagai bagian dari integrasi penuh NIK–NPWP menuju sistem Coretax. Pembaruan ini sangat penting […]

  • Harga Cabai di Pasar Talang Banjar Jelang Hari Kemerdekaan RI Turun 20 Persen

    Harga Cabai di Pasar Talang Banjar Jelang Hari Kemerdekaan RI Turun 20 Persen

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, pada Senin (10/8/2026) relatif stabil. Namun, harga cabai merah tercatat mengalami penurunan cukup signifikan hingga 20 persen. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar dan cabai merah kecil masing-masing berada di level Rp32.000 per kilogram. Kedua komoditas […]

  • Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data resmi Sahabat Pegadaian pada Rabu (21/1/2026), dua produk populer Pegadaian tersebut mencatat lonjakan harga yang cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya. Emas Galeri24 naik Rp35.000 per gram, dari Rp2.731.000 menjadi Rp2.766.000 per gram. Sementara itu, emas UBS melonjak Rp43.000 per gram, dari Rp2.783.000 […]

  • Melesat! Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol  Rp2.470.000 per Gram

    Melesat! Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol  Rp2.470.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam melesat pada perdagangan hari ini, Rabu (17/12/2025). Kini emas Antam sudah dibanderol Rp2.470.000 per gram. Harga emas Antam itu naik Rp 6.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.464.000 per gram. Adanya kenaikan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam juga meningkat menjadi […]

  • Ternyata Ini Bank Pertama di Jambi, Berdiri Sejak 1909

    Ternyata Ini Bank Pertama di Jambi, Berdiri Sejak 1909

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan sektor perbankan di Provinsi Jambi menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, sejarah keberadaan bank di daerah ini ternyata telah dimulai sejak lebih dari satu abad lalu. Blogger Jambi, Deddy Rachmawan, dalam tulisannya menyebutkan bahwa hingga triwulan I tahun lalu, terdapat 32 bank umum dengan total 352 kantor bank […]

  • Mastercard Strive Dorong Pertumbuhan UMKM Garut lewat Kolaborasi dengan Mitra Lokal

    Mastercard Strive Dorong Pertumbuhan UMKM Garut lewat Kolaborasi dengan Mitra Lokal

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Program Mastercard Strive dari Mastercard Center for Inclusive Growth terus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra lokal, program ini membantu pelaku UMKM di Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar bisa naik kelas dan berdaya saing di era digital. Program ini dijalankan bersama Mercy […]

expand_less