Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BPJS PBI Direaktivasi, Negara Tanggung Biaya Kesehatan Sementara

BPJS PBI Direaktivasi, Negara Tanggung Biaya Kesehatan Sementara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan peserta PBI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah sebagai solusi sementara agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI.

“Selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk PBI dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, bagian pembayarannya ditanggung pemerintah,” ujar Sufmi Dasco di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan sambil menunggu proses penataan dan pemutakhiran data kepesertaan. Pemerintah menilai pembaruan data diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Selama masa transisi tersebut, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemadanan serta pemutakhiran data peserta PBI dengan menggunakan basis data terbaru sebagai pembanding.

“Fokus utama kami adalah menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, sambil data diperbaiki dan disinkronkan,” katanya.

Dasco menambahkan, rapat konsultasi digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPR terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran warga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan PBI.

Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem tata kelola jaminan kesehatan nasional. Pemadanan data dinilai penting, namun harus disertai mitigasi yang matang agar tidak berdampak langsung pada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban peserta sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini didukung melalui pembayaran iuran PBI dengan tingkat realisasi di atas 99 persen sejak 2023.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

    Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan tersebut, bandara tidak dapat lagi melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang […]

  • Rupiah Stagnan Pagi Ini, Potensi Menguat Terbatas

    Rupiah Stagnan Pagi Ini, Potensi Menguat Terbatas

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah tercatat tidak bergerak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan Rabu (3/12/2025). Rupiah dibuka stagnan sehingga tetap di angka Rp16.625, sama persis dengan posisi penutupan perdagangan sebelumnya Rp16.625 per dolar AS. Berbeda dengan rupiah, mayoritas mata uang di kawasan Asia menguat terhadap dolar AS pagi ini. Baht Thailand menguat […]

  • Ombudsman Temukan Maladministrasi, Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun

    Ombudsman Temukan Maladministrasi, Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyusul masih besarnya piutang negara yang belum tertagih. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang negara bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat mencapai Rp 211,98 triliun. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra […]

  • Pemerintah Tata Ulang 45.000 Sumur Rakyat, Perkuat Kemandirian Energi Nasional

    Pemerintah Tata Ulang 45.000 Sumur Rakyat, Perkuat Kemandirian Energi Nasional

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia memperkuat peran rakyat dalam sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan menata ulang 45.000 sumur rakyat secara legal dan produktif. Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi di berbagai daerah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber […]

  • Dirut dan Komisaris Utama Narada AM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Goreng Saham

    Dirut dan Komisaris Utama Narada AM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Goreng Saham

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi pasar modal atau praktik goreng saham. Kasus ini terkait dugaan insider trading dan perdagangan semu yang menciptakan distorsi harga saham. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan indikasi […]

  • Dukungan Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integritas Pasar Modal 

    Dukungan Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integritas Pasar Modal 

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk menjelaskan berbagai langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Hadir dalam pertemuan yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, […]

expand_less