Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Izin Impor BBM SPBU Swasta Berlaku Enam Bulan, Shell Masih Dievaluasi

Izin Impor BBM SPBU Swasta Berlaku Enam Bulan, Shell Masih Dievaluasi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan izin impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kepastian pasokan sekaligus ruang evaluasi terhadap dinamika konsumsi BBM nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan izin impor telah diberikan kepada sejumlah pengelola SPBU swasta seperti bp dan Vivo. Sementara itu, izin impor untuk SPBU Shell masih dalam tahap evaluasi.

“Untuk SPBU swasta sudah diberikan izin impor selama enam bulan. Kecuali Shell, yang saat ini masih kami evaluasi,” ujar Laode, Senin (9/2/2026).

Menurut Laode, pemberian izin impor enam bulanan dimaksudkan agar pemerintah dan badan usaha dapat menyesuaikan volume impor dengan kebutuhan konsumsi BBM di lapangan. Evaluasi akan dilakukan sebelum izin diperpanjang untuk periode berikutnya.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan belum diberikannya izin impor kepada Shell adalah keterlambatan perusahaan tersebut dalam menyetujui pembelian BBM melalui PT Pertamina saat terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta pada kuartal akhir 2025.

“Shell terakhir menyetujui proses pembelian BBM dari Pertamina. Itu yang menjadi salah satu bahan evaluasi kami,” kata Laode.

Akibat belum keluarnya izin impor, Shell saat ini belum dapat mengimpor maupun mendistribusikan BBM ke jaringan SPBU miliknya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap badan usaha pengelola SPBU swasta terkait kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam penetapan kuota impor BBM.

Bahlil menyebutkan, bagi badan usaha yang tertib dan mematuhi aturan, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor yang akan diberikan. Namun, bagi yang dinilai belum patuh, penetapan kuota masih akan dikaji lebih lanjut.

“Kalau yang tertib, kuotanya sudah kami hitung. Kalau yang tidak tertib, masih kami atur,” ujar Bahlil.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekanan Global Seret Pasar Kripto: Harga Bitcoin Jeblok!

    Tekanan Global Seret Pasar Kripto: Harga Bitcoin Jeblok!

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar kripto dan Harga Bitcoin  jeblok pada perdagangan Rabu (4/2/2026) pagi. Tekanan di pasar kripto berjalan seiring dengan pelemahan indeks-indeks saham Wall Street. Berdasarkan data Coinmarketcap dilansir Investor.id pukul 06.35 WIB, kapitalisasi pasar kripto global anjlok 3,29% menjadi US$ 2,56 triliun. Harga Bitcoin  terlihat jatuh 3,7% ke US$ 75.799 per koin atau sekitar […]

  • Rupiah Menguat  0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    Rupiah Menguat 0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada Senin (24/11/2025). Diperdagangan awal pekan ini rupiah menguat 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.706 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.716 per dolar AS. Penguatan rupiah terjadi di tengah sentimen pasar yang bercampur antara perkembangan geopolitik global dan rilis data ekonomi domestik yang […]

  • Mulai 1 Januari 2026, Ekspor Batu Bara Dikenai Bea Keluar 1–5%

    Mulai 1 Januari 2026, Ekspor Batu Bara Dikenai Bea Keluar 1–5%

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan akan mulai memberlakukan bea keluar ekspor batu bara pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, terutama saat harga komoditas sedang tinggi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengenaan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang […]

  • Resep Garlic Noodles Simpel dan Gurih, Cocok Buat Pecinta Mie

    Resep Garlic Noodles Simpel dan Gurih, Cocok Buat Pecinta Mie

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mie jadi salah satu makanan favorit banyak orang karena mudah diolah dan rasanya selalu bikin puas. Di Indonesia sendiri, olahan mie bisa ditemukan di mana-mana, mulai dari restoran, kedai bakmi, hingga pedagang kaki lima seperti mie ayam, bakso, dan mie goreng. Kalau kamu sedang ingin menu mie yang praktis, simpel, tapi tetap lezat, […]

  • Mutiara Ayu Puspitasari Tersingkir di Semifinal Indonesia Master II 2025 Usai Kalah dari Devika Sihag

    Mutiara Ayu Puspitasari Tersingkir di Semifinal Indonesia Master II 2025 Usai Kalah dari Devika Sihag

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tunggal putri Indonesia, Mutiara Ayu Puspitasari, harus mengakhiri perjuangannya di Indonesia Master II 2025 setelah kalah dari Devika Sihag, atlet asal India, pada babak semifinal di GOR PBSI Pancing, Deli Serdang, Sabtu (25/10/2025). Pertandingan berakhir dengan skor 9-21, 21-19, 12-21. Usai laga, Mutiara Ayu mengakui bahwa dirinya bermain terlalu hati-hati dan sering mempertimbangkan […]

  • Shinta Kamdani: UMKM Perlu Kemudahan Usaha dan Regulasi yang Efisien

    Shinta Kamdani: UMKM Perlu Kemudahan Usaha dan Regulasi yang Efisien

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pentingnya dukungan pemerintah bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap tumbuh di tengah dinamika ekonomi. Pernyataan ini disampaikan Shinta menanggapi langkah Bank Indonesia (BI) yang memangkas porsi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi Rp707 triliun per 21 Oktober […]

expand_less