Izin Impor BBM SPBU Swasta Berlaku Enam Bulan, Shell Masih Dievaluasi
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

Izin impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlaku untuk jangka waktu enam bulan.
JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan izin impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kepastian pasokan sekaligus ruang evaluasi terhadap dinamika konsumsi BBM nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan izin impor telah diberikan kepada sejumlah pengelola SPBU swasta seperti bp dan Vivo. Sementara itu, izin impor untuk SPBU Shell masih dalam tahap evaluasi.
“Untuk SPBU swasta sudah diberikan izin impor selama enam bulan. Kecuali Shell, yang saat ini masih kami evaluasi,” ujar Laode, Senin (9/2/2026).
Menurut Laode, pemberian izin impor enam bulanan dimaksudkan agar pemerintah dan badan usaha dapat menyesuaikan volume impor dengan kebutuhan konsumsi BBM di lapangan. Evaluasi akan dilakukan sebelum izin diperpanjang untuk periode berikutnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan belum diberikannya izin impor kepada Shell adalah keterlambatan perusahaan tersebut dalam menyetujui pembelian BBM melalui PT Pertamina saat terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta pada kuartal akhir 2025.
“Shell terakhir menyetujui proses pembelian BBM dari Pertamina. Itu yang menjadi salah satu bahan evaluasi kami,” kata Laode.
Akibat belum keluarnya izin impor, Shell saat ini belum dapat mengimpor maupun mendistribusikan BBM ke jaringan SPBU miliknya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap badan usaha pengelola SPBU swasta terkait kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam penetapan kuota impor BBM.
Bahlil menyebutkan, bagi badan usaha yang tertib dan mematuhi aturan, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor yang akan diberikan. Namun, bagi yang dinilai belum patuh, penetapan kuota masih akan dikaji lebih lanjut.
“Kalau yang tertib, kuotanya sudah kami hitung. Kalau yang tidak tertib, masih kami atur,” ujar Bahlil.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar