Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Berlaku Mulai 3 Februari 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Triwulan I 2026, Daya Beli Jadi Alasan
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2026 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tetap tidak berubah, termasuk pelanggan yang menerima subsidi listrik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat serta pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Januari–Maret 2026:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar