Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Aturan Pajak UMKM 2026: Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan Omzet Rp500 Juta

Aturan Pajak UMKM 2026: Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan Omzet Rp500 Juta

  • account_circle say say
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pengusaha pemula perlu memahami aturan pajak UMKM 2026 agar dapat menghitung kewajiban perpajakan secara tepat sejak awal menjalankan usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026, pemerintah mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, sekaligus memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, fasilitas PPh Final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan baru. Namun, badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas masih perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan sisa masa pemanfaatannya.

Ketentuan lain yang penting dipahami adalah fasilitas bebas PPh atas omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh bentuk badan usaha.

Sebagai ilustrasi, pengusaha orang pribadi yang memenuhi syarat dan memiliki omzet kumulatif Rp700 juta setahun dapat menghitung PPh Final sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta. Dengan demikian, pajak ilustratifnya sebesar Rp1 juta, dengan asumsi seluruh omzet memenuhi ketentuan skema tersebut.

DJP juga menegaskan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar perlu dihitung dengan memperhatikan seluruh sumber peredaran bruto yang relevan menurut aturan, termasuk ketentuan penggabungan omzet tertentu.

Bagi pelaku usaha di Jambi, pencatatan penjualan, biaya operasional, dan dokumen transaksi menjadi langkah penting untuk mendukung pengelolaan keuangan serta kepatuhan pajak. Pengusaha juga perlu memastikan kewajiban pelaporan dan status perpajakannya sesuai ketentuan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • May Day Jambi: Al Haris Ingatkan Pengusaha-Buruh “Jangan Saling Tinggal”!

    May Day Jambi: Al Haris Ingatkan Pengusaha-Buruh “Jangan Saling Tinggal”!

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Jambi Al Haris angkat suara tegas di momen Hari Buruh 2026. Ia mengingatkan, hubungan pengusaha dan pekerja bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus berjalan seiring sebagai satu kesatuan. “Pengusaha butuh pekerja, pekerja juga butuh pengusaha. Ini simbiosis mutualisme, tidak bisa dipisahkan,” tegas Al Haris saat menghadiri peringatan May Day bertema “Bersama Mewujudkan Kemajuan […]

  • PAD Kota Jambi Tembus 101 Persen, DPRD Apresiasi Kinerja Fiskal Pemkot

    PAD Kota Jambi Tembus 101 Persen, DPRD Apresiasi Kinerja Fiskal Pemkot

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kinerja keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sepanjang 2025 menuai apresiasi dari DPRD Kota Jambi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target hingga 101,45 persen, sementara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menembus lebih dari Rp2 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Jambi. Apresiasi itu disampaikan […]

  • Hiswana Migas Jambi Apresiasi Pemblokiran 8.589 Nopol BBM Subsidi

    Hiswana Migas Jambi Apresiasi Pemblokiran 8.589 Nopol BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jambi mengapresiasi langkah PT Pertamina Patra Niaga memblokir ribuan nomor polisi (nopol) kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dari total 8.589 nopol yang diblokir, sebanyak 1.117 kendaraan tercatat berasal dari Provinsi Jambi. Pemblokiran dilakukan terhadap kendaraan yang diduga […]

  • Fitch Pertahankan Rating BBB untuk BCA, Outlook Negatif Bayangi Risiko Eksternal

    Fitch Pertahankan Rating BBB untuk BCA, Outlook Negatif Bayangi Risiko Eksternal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Fitch Ratings mempertahankan peringkat kredit Bank Central Asia (BCA) di level investment grade. Dalam laporan terbarunya, Fitch menegaskan Long-Term Issuer Default Rating (IDR) BCA tetap di level BBB dengan outlook negatif. Di saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia juga menahan National Long-Term Rating BCA di level AAA(idn) dengan outlook stabil. Fitch menyebut, kekuatan […]

  • Ini Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

    Ini Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mayoritas masyarakat berpikir notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu profesi yang sama. Memang, keduanya berhubungan dengan pembuatan akta pertanahan, namun memiliki perbedaan dari tugas maupun wewenangnya. PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Dasar hukumnya […]

  • Dolar AS Mulai Tertekan, Rupiah Menguat ke Rp17.860

    Dolar AS Mulai Tertekan, Rupiah Menguat ke Rp17.860

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali bangkit pada pembukaan perdagangan Rabu (19/8/2026). Setelah sempat melemah pada perdagangan sebelumnya, mata uang Indonesia kini kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mengutip Antara, rupiah dibuka menguat 2 poin atau 0,01 persen ke level Rp17.860 per dolar Amerika Serikat (AS). Penguatan tersebut membawa rupiah sedikit menjauh dari level […]

expand_less