PAD Kota Jambi Tembus 101 Persen, DPRD Apresiasi Kinerja Fiskal Pemkot
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi saat menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Kinerja keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sepanjang 2025 menuai apresiasi dari DPRD Kota Jambi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target hingga 101,45 persen, sementara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menembus lebih dari Rp2 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Jambi.
Apresiasi itu disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi saat menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Mukhlis menilai keberhasilan Pemkot merealisasikan PAD di atas target menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik. Target PAD tahun 2025 sebesar Rp606,28 miliar berhasil direalisasikan menjadi Rp615,09 miliar atau mencapai 101,45 persen.
Selain itu, NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 10 tahun berturut-turut.
“Prestasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mukhlis.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara fraksi, Azhar, mengatakan capaian PAD yang melampaui target menjadi indikator positif bagi kesehatan fiskal Kota Jambi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan kemampuan pemerintah daerah mencatat surplus anggaran.
Namun, Azhar mengingatkan agar keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.
“Yang lebih penting adalah sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pembangunan,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemkot terus menggali potensi PAD melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.
Apresiasi juga datang dari Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia. Juru bicara fraksi, Effendi, menyebut peningkatan PAD mencerminkan kerja keras pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian pengelolaan keuangan daerah dan kerja keras Pemkot Kota Jambi,” ujarnya.
Selain PAD, APBD Kota Jambi 2025 juga mencatatkan rekor baru. Nilainya mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibanding APBD tahun 2024 yang sebesar Rp1,765 triliun.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp1,8 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp2 triliun lebih pada 2025.
Peningkatan kapasitas fiskal tersebut ditopang berbagai faktor, mulai dari bertambahnya investasi, penguatan sektor unggulan daerah, dukungan terhadap UMKM, percepatan pembangunan infrastruktur hingga kemudahan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meski memberikan apresiasi, seluruh fraksi DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis. DPRD meminta Pemkot terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperbaiki sistem retribusi serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan berikutnya.
“Semua masukan sangat konstruktif, terutama terkait penganggaran dan efektivitas belanja daerah. Ini akan menjadi bahan perbaikan ke depan,” katanya.
Maulana juga menjelaskan bahwa ruang peningkatan retribusi daerah kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, banyak jenis retribusi yang sebelumnya dapat dipungut kini telah dihapus karena menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Retribusi bukan lagi menjadi sumber utama pendapatan daerah. Yang masih dapat dipungut di antaranya retribusi parkir, itu pun tidak semuanya,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Jambi akan lebih fokus meningkatkan pendapatan melalui penguatan basis pajak daerah, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan, serta pengembangan ekonomi lokal agar kapasitas fiskal daerah terus tumbuh secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat.
- Penulis: say say
