Transfer Pemerintah Pusat Sumbang 79 Persen Pendapatan di APBD Provinsi Jambi, Tak Heran Gubernur Temui Menkeu
- account_circle Deddy Rachmawan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Gubernur Jambi Al Haris. Foto:metrojambi.com
JAMBISNIS.COM – Transfer dana ke daerah atau TKD kembali jadi perbincangan. Terlebih setelah puluhan gubernur termasuk Gubernur Jambi Al Haris, menemui Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa (7/10) kemarin.
Mengutip Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, tahun ini Pemprov Jambi menerima TKD sebesar Rp 2,4 triliun lebih. Persisnya Rp2.499.074.902.000. Sementara itu untuk diketahui, APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 triliun.
Namun ada persoalan dalam penyerapan TKD ini. Menyitat buku Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan II Tahun 2025 terungkap bahwa sampai dengan triwulan II 2025, pendapatan transfer masih menjadi komponen pendapatan daerah Provinsi Jambi yang kontribusinya paling besar yaitu sebesar 79,29% dari total keseluruhan pendapatan daerah dengan nilai nominal sebesar Rp6.139,75 miliar (37,77% dari pagu).
“Hal ini menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan pada Provinsi Jambi.” Demikian tertulis dalam buku yang diterbitkan oleh Kanwil DJPb Provinsi Jambi.
“Masih rendahnya capaian realisasi pendapatan transfer dikarenakan pemerintah daerah belum mencatat seluruh dana transfer yang telah diterima pada laporan keuangan secara tepat waktu. Penyebab utamanya adalah tingkat kepatuhan pejabat/pegawai pemda pada OPD (terutama penerima DAK Non Fisik) yang masih rendah dalam melakukan pengesahan, baik pendapatan transfer maupun belanjanya, setelah dana TKD tersebut mereka terima dan belanjakan.”
Masih tingginya persentase kontribusi Pendapatan Transfer terhadap Pendapatan Daerah (79,29%) menunjukkan bahwa Provinsi Jambi masih sangat bergantung pada dukungan dana dari pusat. Pemerintah daerah harus benar-benar serius untuk terus menggali potensi daerah sehingga PAD dapat ditingkatkan secara progresif dan tingkat ketergantungan terhadap transfer dari pusat dapat berkurang.
Sebelumnya diberitakan, dalam pertemuan dengan Menkeu Al Haris menyampaikan penurunan TKD memengaruhi kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk dalam hal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja operasional, hingga kewajiban terhadap tenaga PPPK.
“Daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD, di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya. Operasional belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya,” jelasnya.
- Penulis: Deddy Rachmawan
- Editor: Deddy Rachmawan
Saat ini belum ada komentar