Penerimaan Pajak Minerba Turun Tajam, Baru Terkumpul Rp 43,3 Triliun hingga November 2025
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto Ilustrasi
JAMBISNIS.COM – Penerimaan pajak dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2025 tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan hingga November 2025 baru mencapai Rp 43,3 triliun.
Capaian tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, ketika penerimaan minerba sempat berada pada level tertinggi. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa lonjakan penerimaan pada 2018 sempat ditopang oleh kontribusi tembaga. Namun dalam tiga tahun terakhir, tren penerimaan cenderung melemah.
“Dalam tiga tahun terakhir kita melihat kondisi penerimaan menurun setelah sebelumnya melonjak cukup tinggi pada masa pascapandemi,” ujar Ihsan dalam sebuah acara Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).
Pelemahan ini beriringan dengan turunnya kontribusi sektor minerba terhadap total penerimaan pajak nasional. Setelah menyentuh 7,35% pada 2023, kontribusi itu menyusut menjadi 3,70% pada 2024, dan kembali turun menjadi 2,65% hingga November 2025.
Meski demikian, Ihsan menyebut bahwa penerimaan dari kelompok mineral masih lebih stabil dibandingkan batubara. Kenaikan harga global sejak 2020 menopang kinerja mineral, terutama nikel yang kini menjadi komoditas strategis seiring meningkatnya permintaan baterai kendaraan listrik dan masifnya program hilirisasi dalam negeri.
Hingga November 2025, penerimaan pajak dari mineral tercatat sebesar Rp 35,5 triliun, dengan kontribusi yang terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Semakin masifnya penggunaan baterai kendaraan listrik serta hilirisasi nikel membuat penerimaan dari mineral cukup kuat,” kata Ihsan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar