Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Beranda » Internasional » Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara

  • account_circle -
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bebas dari penjara. Pengadilan Prancis menyetujui permintaan pembebasan Presiden Prancis periode 2007 hingga 2012 itu, Senin (10/11/2025), atau 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu untuk menjalani hukuman atas kasus konspirasi kriminal.

“Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” menurut ketua majelis hakim di pengadilan banding Paris, menurut siaran BFMTV dikutip Antara, Selasa (11/11/2025).

Selama masa pembebasan, pengadilan melarang Sarkozy berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Ia juga dilarang meninggalkan wilayah Prancis karena pengadilan menilai masih ada risiko tekanan atau kolusi dengan terdakwa lain, terutama beberapa saksi kunci yang berada di luar negeri.

Setelah keputusan pengadilan diumumkan, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada wartawan bahwa langkah berikutnya adalah menghadapi sidang banding dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Jaksa penuntut sebelumnya mendukung permintaan pembebasan Sarkozy dengan alasan rekam jejaknya yang kooperatif dan selalu hadir dalam setiap sidang. Namun, mereka tetap menekankan larangan berhubungan dengan terdakwa dan saksi dalam kasus Libya selama proses hukum berjalan.
Berbicara kepada pengadilan melalui sambungan video pada Senin, Sarkozy menggambarkan pengalamannya di balik jeruji besi sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan”.

Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas dakwaan konspirasi terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya.
Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal, tetapi membebaskannya dari tuduhan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Setelah dijebloskan ke penjara, tim kuasa hukum Sarkozy langsung mengajukan permohonan pembebasan kepada pengadilan.(*)

  • Penulis: -

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Terkoreksi 14 Poin ke Level Rp 16.582 per Dolar AS

    Rupiah Terkoreksi 14 Poin ke Level Rp 16.582 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka terkoreksi terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pagi ini, Jumat (10/10/2025). Pelemahan ini terjadi seiring dengan penguatan dolar AS mendekati level tertinggi dua bulan, pasar juga menaruh harapan pada The Fed. Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.12 WIB di pasar spot exchange, Rupiah hari ini terkoreksi sebesar 14 […]

  • BMKG: Sejumlah Wilayah di Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Petir Hari Ini

    BMKG: Sejumlah Wilayah di Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Petir Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi akan mengalami cuaca hujan ringan hingga hujan petir pada Selasa, 4 November 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama di wilayah bagian tengah dan timur provinsi. Berdasarkan prakiraan cuaca harian BMKG, Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi […]

  • BSDE Catat Prapenjualan Rp7,1 Triliun di Kuartal III-2025, Capai 71 Persen dari Target Tahunan

    BSDE Catat Prapenjualan Rp7,1 Triliun di Kuartal III-2025, Capai 71 Persen dari Target Tahunan

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan properti milik Grup Sinar Mas Land, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), mencatatkan prapenjualan (marketing sales) sebesar Rp7,10 triliun hingga kuartal III-2025. Angka ini setara 71 persen dari target tahunan sebesar Rp10 triliun. Direktur BSDE Hermawan Wijaya mengatakan, capaian tersebut tumbuh 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,84 triliun, […]

  • KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Program ini menawarkan pembiayaan tanpa riba, margin rendah, dan proses cepat, sesuai prinsip syariah. KUR BSI 2025 menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal atau mengembangkan bisnis. Menggunakan akad […]

  • Pemkot Jambi Gaspol Transformasi SPBE ke Pemerintah Digital

    Pemkot Jambi Gaspol Transformasi SPBE ke Pemerintah Digital

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju konsep Pemerintah Digital (Pemdi). Langkah ini ditandai dengan sosialisasi transformasi digital yang digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis, 16 April 2026. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan perubahan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, tetapi upaya membangun sistem pemerintahan […]

  • Dari Jambi untuk Indonesia: Cikmas Hadi Salasa Siap Berkontribusi di Dewas BPJS Ketenagakerjaan

    Dari Jambi untuk Indonesia: Cikmas Hadi Salasa Siap Berkontribusi di Dewas BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam perjalanan di Bandara Sultan Thaha Jambi, tim awak media tanpa sengaja bertemu dengan Cikmas Hadi Salasa, salah satu peserta seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk melakukan wawancara singkat mengenai motivasi serta rencana kerja yang akan dibawanya apabila dipercaya menjadi bagian dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Cikmas, yang dikenal […]

expand_less