Menteri ATR/BPN Soroti Penerima TORA yang Banyak Salah Sasaran
- account_circle -
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

TORA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada satu kegiatan.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sejumlah persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Salah satunya ketidaktepatan sasaran subjek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Padahal, aturan sudah jelas bahwa penerima TORA harus memenuhi kriteria prioritas, antara lain warga yang tinggal di sekitar objek tanah. Kemudian, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah, baik petani maupun buruh tani; serta kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan).
Namun dalam praktiknya, Nusron menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang menyebabkan penetapan subjek tidak sesuai ketentuan.
Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakadilan baru dalam program Reforma Agraria.
“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya dikutip Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Untuk itu, Nusron meminta agar para kepala daerah dan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ikut memastikan subjek penerima TORA benar berasal dari kelompok yang berhak. Subyek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah.
“Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar dia.
Keterlibatan tersebut sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua GTRA di tingkat daerah adalah kepala daerah secara ex-officio. Di tingkat pusat, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bertindak sebagai Ketua GTRA, sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai Ketua Harian.
Dalam struktur tersebut, Kementerian ATR/BPN memiliki mandat menyediakan dan menetapkan objek TORA, namun penetapan subjek penerima sepenuhnya berada pada kewenangan kepala daerah. Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali, Nusron meminta agar penetapan subjek TORA dilakukan secara cermat dan berintegritas.
Dia mengingatkan kepala daerah untuk tidak memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa.
“Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” pungkasnya.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar