Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Presiden Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Cek Daftar Lengkapnya Disini!

Presiden Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Cek Daftar Lengkapnya Disini!

  • account_circle -
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.

Selanjutnya, Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581 dan Yogyakarta Rp86.170.981.

Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta )Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.

Kemudian, Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Antara

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibuka Menguat, IHSG Naik 0,13 Persen ke Level 8,377

    Dibuka Menguat, IHSG Naik 0,13 Persen ke Level 8,377

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Jumat (14/11/2025). IHSG menguat 10,27 poin atau 0,13% ke 8,377,75. Tercatat sebanyak 227 saham naik, 173 saham turun dan 212 saham stagnan pada sesi pertama ini. Tujuh indeks sektoral menguat, menopang kenaikan IHSG. Sedangkan empat indeks sektoral lainnya masuk zona merah. Indeks sektoral […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 26 Februari 2026, Cabe Merah Naik 20 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 26 Februari 2026, Cabe Merah Naik 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sembako di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil pada Kamis (26/2/2026). Namun, sejumlah komoditas seperti cabe merah mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per 26 Februari 2026, harga cabe merah besar dan cabe merah kecil naik 20 persen menjadi Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, cabe […]

  • Versi Apindo UMP 2026 Naik Sekitar 4,2 Persen, KSPI Ingin Minimal 6,5 Persen

    Versi Apindo UMP 2026 Naik Sekitar 4,2 Persen, KSPI Ingin Minimal 6,5 Persen

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Keinginan buruh agar UMP 2026 naik minimal 6,5 persen tampaknya tak menemui jalan lempang. Keinginan itu berbeda dengan perkiraan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tidak melonjak signifikan. Apindo memperkirakan kenaikan UMP tahun depan akan mentok di kisaran 4,2%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa […]

  • BKN: Regulasi Kriminogenik dan Viktimogenik Ancam Hak Masyarakat dan Picu Korupsi Birokrasi

    BKN: Regulasi Kriminogenik dan Viktimogenik Ancam Hak Masyarakat dan Picu Korupsi Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai tantangan utama reformasi birokrasi di Indonesia tidak hanya terletak pada percepatan digitalisasi, tetapi juga pada kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah. Regulasi yang keliru dinilai berpotensi menjadi sumber kejahatan birokrasi sekaligus merugikan hak kesejahteraan masyarakat. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan publik yang bersifat kriminogenik dan viktimogenik harus […]

  • Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Lantik TP PKK, Bunda PAUD dan Posyandu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

    Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Lantik TP PKK, Bunda PAUD dan Posyandu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus TP PKK, Bunda PAUD, serta Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Jambi, Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang digelar di Aula PKK Kota Jambi tersebut juga dirangkai dengan prosesi serah terima jabatan TP PKK Kecamatan Alam Barajo dan Telanaipura. […]

  • OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Fokus Mitigasi Risiko Reputasi

    OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Fokus Mitigasi Risiko Reputasi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital sekaligus memitigasi risiko reputasi di era komunikasi berbasis platform daring. Panduan bertajuk Banking in Social Media Guideline tersebut diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan bank umum di Jakarta. Menurut Dian, media […]

expand_less