Kamis, 10 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax menjadi tulang punggung penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Hal tersebut disampaikan Bimo seiring upaya pemerintah membenahi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurut Bimo, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang terintegrasi untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak.

“Karena wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya, maka negara harus memiliki sistem yang mampu mendeteksi apakah pelaporan tersebut sudah benar, sesuai aturan, dan wajar,” ujar Bimo dalam wawancara di CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).

Pemerintah, lanjut Bimo, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,39 triliun sejak 2021 untuk membangun Coretax dengan skema multiyears. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan terpisah menjadi satu sistem terpadu dan terotomasi.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Dengan satu basis data dan proses bisnis yang terhubung dari hulu ke hilir, sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.

Coretax dirancang sebagai single core system, sehingga data menjadi lebih akurat, real-time, dan layanan kepada wajib pajak bisa lebih cepat serta personal,” kata Bimo.

Ia menambahkan, kehadiran Coretax tidak hanya menguntungkan pemerintah sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak. Proses administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pelayanan lebih pasti, serta risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

Bagi pemerintah, Coretax juga meningkatkan kualitas data perpajakan dan efektivitas kebijakan fiskal. Dengan basis data yang kuat, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak tidak bersifat sesaat. Dengan Coretax, keberlanjutan penerimaan bisa dijaga dari tahun ke tahun, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui Coretax akan menopang pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur dasar, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Cek  Update-nya

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Cek Update-nya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas perhiasan terpantau turun di Hartadinata Abadi, Raja Emas Indonesia, dan Laku Emas  pada Senin siang (2/2/2026). Pergerakan harga emas perhiasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan dari industri perhiasan global, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta kebijakan bank sentral dalam mengelola cadangan emas. Dengan tren yang terus bergerak dinamis, calon pembeli […]

  • BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Paling Banyak Dijual di E-Commerce

    BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Paling Banyak Dijual di E-Commerce

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan ribuan akun dan tautan penjualan produk pangan olahan ilegal di berbagai marketplace sepanjang Januari–Juni 2025. Temuan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan BPOM terhadap e-commerce dan media sosial. BPOM menyebut seluruh tautan yang teridentifikasi telah diajukan untuk takedown melalui Kementerian Komunikasi dan Digital […]

  • Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Turun

    Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Turun

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, mengalami penurunan pada Kamis (16/7/2026). Penurunan paling mencolok terjadi pada komoditas cabai, sementara sebagian besar kebutuhan pokok lainnya masih bertahan pada level harga yang stabil. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar turun 16,67 persen menjadi […]

  • Jasa Marga Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Mulai 25 Februari, Ini Syarat dan Rutenya

    Jasa Marga Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Mulai 25 Februari, Ini Syarat dan Rutenya

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Program ini dijadwalkan berangkat pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 06.00 WIB dengan sejumlah kota tujuan di Pulau Jawa. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jasamarga.co.id. Program mudik gratis ini melayani lima […]

  • Insentif Stunting Daerah Turun Drastis Usai Dipangkas Menkeu Purbaya

    Insentif Stunting Daerah Turun Drastis Usai Dipangkas Menkeu Purbaya

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana insentif fiskal untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting. Jika pada tahun 2024 anggaran yang disiapkan mencapai Rp 775 miliar, pada tahun 2025 turun drastis menjadi hanya Rp 300 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada […]

  • Tarif Listrik per kWh Terbaru Pelanggan PLN

    Tarif Listrik per kWh Terbaru Pelanggan PLN

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, inflasi, ICP (Indonesian Crude Price), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). “Secara hitungan, tarif listrik Triwulan IV 2025 semestinya naik. Namun untuk […]

expand_less