Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Properti » Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematok serapan pagu anggaran tahun anggaran (TA) 2025 mencapai 96 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel mencatat realisasi serapan anggaran kementerian telah mencapai Rp 3,98 triliun atau 75,5 persen dari total pagu TA 2025 sebesar Rp 5,27 triliun per 13 November 2025.

“Kita sudah 75,5 persen, terserap 96 persen sampai akhir tahun,” kata Didyk, dikutip dari Kompas, Jumat (14/11/2025).

Serapan anggaran tersebut akan difokuskan pada beberapa pos utama hingga akhir tahun ini.

“Jadi kita selesaikan semua untuk pembayaran gaji pegawai kementerian, terus pembayaran-pembayaran untuk pembangunan rumah susun dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya),” ujar Didyk.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pagu anggaran TA 2026 akan difokuskan untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) lewat program BSPS atau bedah rumah. Adapun program bedah rumah tahun 2026 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,89 triliun.

“Dari Rp 10 triliun (anggaran Kementerian PKP tahun 2026), sebanyak Rp 8,89 triliunnya untuk BSPS,” ujar Ara.

Maruarar mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mereduksi jumlah RTLH di Indonesia yang saat ini ditempati oleh 26,9 juta keluarga. Sementara untuk jumlah unit rumah yang dibedah khusus di Jakarta, Ara menargetkan meningkat 10 kali lipat dari jumlah tahun 2025 yang hanya 158 unit rumah, sehingga menjadi 2.000 unit rumah. Sedangkan secara total di seluruh Indonesia, ditargetkan 400.000 unit RTLH dibedah tahun 2026.

“Kalau 10 kali lipat, di Jakarta baru 1.500 rumah yang dibedah. Sementara RTLH di Jakarta ada sebanyak 209.000 unit. Kalau gitu saya putuskan aja 2.000,” ujar Ara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan, secara total di seluruh wilayah Indonesia ada sebanyak 45.073 unit RTLH yang dibedah pada tahun 2025.

“Anggarannya Rp 900 miliar, termasuk untuk pendampingan masyarakat,” ujar Fitrah.

Cara Mendapatkan BSPS Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lokasi kegiatan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, termasuk BSPS, ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota; desa/kelurahan; dan delineasi.

Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan program prioritas nasional atau program pemerintah lainnya. Kemudian di dalam Pasal 78 tertulis, lokasi kegiatan untuk daerah kabupaten/kota ditentukan berdasarkan: Penugasan Presiden; Arahan atau kebijakan Menteri PKP; Dukungan terhadap program nasional; Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; atau Usulan yang diajukan kepada Menteri PKP.

Usulan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi bantuan perumahan pada laman resmi Kementerian PKP oleh: Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; Pimpinan kementerian/lembaga; Bupati/walikota dengan tembusan gubernur; dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Adapun isi usulan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
– Jenis kegiatan;
– Lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
– Jumlah unit rumah;
– Daftar calon penerima bantuan;
– Nama pengusul.

Lokasi kegiatan BSPS juga harus sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cara mendapatkan BSPS ialah berdasarkan usulan dan penetapan dari pemerintah.

Fitrah Nur pernah menjelaskan, masyarakat diusulkan sebagai calon penerima BSPS oleh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; pimpinan kementerian/lembaga; bupati/walikota tembusan gubernur; dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

“Nah memang di aturan yang ada di kita itu adalah pemerintah daerah salah satunya. Jadi kalau tokoh masyarakat, mungkin tokoh masyarakat itu yang bisa mengajukan pada pemerintah daerah,” katanya dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman.

Lanjut Fitrah Nur, setelah calon penerima bantuan diusulkan, Kementerian PKP akan menyeleksi secara administrasi dan fisik.

Syarat Mendapatkan BSPS

Di dalam Pasal 71 tertulis, penerima BSPS merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Persyaratan perseorangan pada kegiatan BSPS terdiri atas:
– Syarat batas tertinggi penghasilan, yang ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
– Kualitas rumah (termasuk tidak layak huni);
– Status penguasaan lahan (memiliki bukti kepemilikan tanah, milik sendiri dan satu-satunya);
– Komitmen terhadap program.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Cabai Merah di Pasar Angso Duo Turun Jadi Rp32 Ribu per Kg, Beras dan Daging Stabil

    Harga Cabai Merah di Pasar Angso Duo Turun Jadi Rp32 Ribu per Kg, Beras dan Daging Stabil

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu, 22 Juli 2026, relatif stabil. Dari puluhan komoditas yang dipantau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa jenis cabai yang mengalami penurunan harga. Cabai merah besar dan cabai merah kecil masing-masing turun 5,88 persen menjadi Rp32.000 per kilogram. Sementara cabai rawit […]

  • Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini 26 Juni 2026, Kota Jambi Berawan, Merangin Cerah

    Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini 26 Juni 2026, Kota Jambi Berawan, Merangin Cerah

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga cerah pada Jumat (26/6/2026). Berdasarkan prakiraan cuaca hari ini, belum ada potensi hujan yang signifikan di sebagian besar kabupaten dan kota. Kota Jambi diprediksi berawan dengan suhu udara berkisar 25–31 derajat Celsius dan kelembapan udara 60–90 persen. Kondisi serupa juga diprakirakan terjadi […]

  • Bukan Cuma Hutan yang Hangus, Karhutla Ancam Lumpuhkan Ekonomi

    Bukan Cuma Hutan yang Hangus, Karhutla Ancam Lumpuhkan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Jambi dan lainnya di tengah meningkatnya risiko El Nino tak hanya meninggalkan kerusakan ekologis. Dampaknya bisa menjalar jauh lebih luas ke sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan, nilai kerugian ekonomi akibat karhutla tidak bisa […]

  • OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

    OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK. Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK […]

  • Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang dengan kenaikan yang cukup signifikan. Tarif listrik industri yang sebelumnya berada di angka Rp200 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp1.035 per kWh. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat […]

  • UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

    UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diumumkan secara terpusat. Penetapan akan dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Ketentuan baru ini tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan […]

expand_less