Senin, 7 Sep 2026
light_mode
Beranda » Properti » Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematok serapan pagu anggaran tahun anggaran (TA) 2025 mencapai 96 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel mencatat realisasi serapan anggaran kementerian telah mencapai Rp 3,98 triliun atau 75,5 persen dari total pagu TA 2025 sebesar Rp 5,27 triliun per 13 November 2025.

“Kita sudah 75,5 persen, terserap 96 persen sampai akhir tahun,” kata Didyk, dikutip dari Kompas, Jumat (14/11/2025).

Serapan anggaran tersebut akan difokuskan pada beberapa pos utama hingga akhir tahun ini.

“Jadi kita selesaikan semua untuk pembayaran gaji pegawai kementerian, terus pembayaran-pembayaran untuk pembangunan rumah susun dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya),” ujar Didyk.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pagu anggaran TA 2026 akan difokuskan untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) lewat program BSPS atau bedah rumah. Adapun program bedah rumah tahun 2026 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,89 triliun.

“Dari Rp 10 triliun (anggaran Kementerian PKP tahun 2026), sebanyak Rp 8,89 triliunnya untuk BSPS,” ujar Ara.

Maruarar mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mereduksi jumlah RTLH di Indonesia yang saat ini ditempati oleh 26,9 juta keluarga. Sementara untuk jumlah unit rumah yang dibedah khusus di Jakarta, Ara menargetkan meningkat 10 kali lipat dari jumlah tahun 2025 yang hanya 158 unit rumah, sehingga menjadi 2.000 unit rumah. Sedangkan secara total di seluruh Indonesia, ditargetkan 400.000 unit RTLH dibedah tahun 2026.

“Kalau 10 kali lipat, di Jakarta baru 1.500 rumah yang dibedah. Sementara RTLH di Jakarta ada sebanyak 209.000 unit. Kalau gitu saya putuskan aja 2.000,” ujar Ara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan, secara total di seluruh wilayah Indonesia ada sebanyak 45.073 unit RTLH yang dibedah pada tahun 2025.

“Anggarannya Rp 900 miliar, termasuk untuk pendampingan masyarakat,” ujar Fitrah.

Cara Mendapatkan BSPS Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lokasi kegiatan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, termasuk BSPS, ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota; desa/kelurahan; dan delineasi.

Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan program prioritas nasional atau program pemerintah lainnya. Kemudian di dalam Pasal 78 tertulis, lokasi kegiatan untuk daerah kabupaten/kota ditentukan berdasarkan: Penugasan Presiden; Arahan atau kebijakan Menteri PKP; Dukungan terhadap program nasional; Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; atau Usulan yang diajukan kepada Menteri PKP.

Usulan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi bantuan perumahan pada laman resmi Kementerian PKP oleh: Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; Pimpinan kementerian/lembaga; Bupati/walikota dengan tembusan gubernur; dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Adapun isi usulan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
– Jenis kegiatan;
– Lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
– Jumlah unit rumah;
– Daftar calon penerima bantuan;
– Nama pengusul.

Lokasi kegiatan BSPS juga harus sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cara mendapatkan BSPS ialah berdasarkan usulan dan penetapan dari pemerintah.

Fitrah Nur pernah menjelaskan, masyarakat diusulkan sebagai calon penerima BSPS oleh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; pimpinan kementerian/lembaga; bupati/walikota tembusan gubernur; dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

“Nah memang di aturan yang ada di kita itu adalah pemerintah daerah salah satunya. Jadi kalau tokoh masyarakat, mungkin tokoh masyarakat itu yang bisa mengajukan pada pemerintah daerah,” katanya dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman.

Lanjut Fitrah Nur, setelah calon penerima bantuan diusulkan, Kementerian PKP akan menyeleksi secara administrasi dan fisik.

Syarat Mendapatkan BSPS

Di dalam Pasal 71 tertulis, penerima BSPS merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Persyaratan perseorangan pada kegiatan BSPS terdiri atas:
– Syarat batas tertinggi penghasilan, yang ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
– Kualitas rumah (termasuk tidak layak huni);
– Status penguasaan lahan (memiliki bukti kepemilikan tanah, milik sendiri dan satu-satunya);
– Komitmen terhadap program.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • IHSG Melemah 0,20 Persen ke Level 8.101

    IHSG Melemah 0,20 Persen ke Level 8.101

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka fluktuatif dan bergerak liar pada awal perdagangan Selasa (28/10/2025). Berdasarkan data RTI, IHSG melemah 0,20% atau turun 16,089 poin ke level 8.101,062. Sebanyak 222 saham tercatat turun, 281 saham menguat, dan 177 saham stagnan. Total volume perdagangan mencapai 5,8 miliar saham dengan nilai transaksi sekitar Rp 3,5 […]

  • Menkop Dukung SPBU Nelayan Dikelola Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Maritim

    Menkop Dukung SPBU Nelayan Dikelola Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Maritim

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Ferry Juliantono menegaskan dukungan penuh terhadap pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) berbasis koperasi. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata memperkuat ekosistem ekonomi maritim rakyat. Ferry menyampaikan hal tersebut saat peletakan batu pertama pembangunan SPBU Nelayan milik KUD Bina Mina di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, […]

  • Sejarah Taman Setiti Jambi, Dulu Primadona Wisata Keluarga, Kini Tinggal Kenangan

    Sejarah Taman Setiti Jambi, Dulu Primadona Wisata Keluarga, Kini Tinggal Kenangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ada masa ketika liburan keluarga di Jambi tidak perlu mahal. Tidak ada mal, wahana modern, atau tempat rekreasi seperti sekarang. Cukup membawa anak-anak, menyiapkan bekal, lalu berangkat ke Taman Wisata Indah Setiti di kawasan Muaro Pijoan. Bagi mereka yang pernah tumbuh pada era 1980-an hingga 2000-an, nama Setiti mungkin masih terasa akrab. Tempat […]

  • NTP Jambi Naik 1,77 Persen, Tertinggi di Sumatra pada Agustus 2026

    NTP Jambi Naik 1,77 Persen, Tertinggi di Sumatra pada Agustus 2026

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Daya tukar petani di Provinsi Jambi membaik pada Agustus 2026. Nilai Tukar Petani (NTP) tercatat 193,63, naik 1,77 persen dibandingkan Juli yang berada di level 190,26. Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi di antara sepuluh provinsi di Sumatra pada periode yang sama. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, seluruh provinsi di Sumatra […]

  • Rupiah Makin Perkasa! Ditutup Tembus Rp17.839 per Dolar AS

    Rupiah Makin Perkasa! Ditutup Tembus Rp17.839 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kembali menunjukkan ketangguhannya terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Indonesia menutup perdagangan Jumat (14/8/2026) dengan penguatan yang cukup signifikan, semakin menjauh dari level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg di pasar spot Exchange, rupiah menguat 38 poin atau 0,21 persen ke level Rp17.839 per dolar AS. Penguatan tersebut melanjutkan […]

  • Uang rupiah Play Button

    Terkait Redenominasi Rupiah, Pelaku Usaha Perlu Pembaruan Sistem Akuntasi dan Teknologi Informasi

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wacana redenominasi rupiah yang sudah sejak lama diapungkan ke publik, kembali diseriusi oleh pemerintah. Hal ini diketahui mulai diseriusi pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 Dimintai pendapatnya mengenai rencana ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, […]

expand_less