Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk dalam proses merger dan konsolidasi perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menilai permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN memiliki unsur komersialisasi sehingga tidak memerlukan perlakuan khusus dari sisi perpajakan.
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin tidak akan kami kasih,” ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah Kementerian Keuangan berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurut dia, pemerintah hanya akan melakukan asesmen berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.
“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, aksi korporasi BUMN pada dasarnya diperlukan untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi guna menciptakan nilai tambah. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, biasanya timbul capital gain yang berimplikasi pada kewajiban pajak. Meski demikian, Febrio menegaskan bahwa penggunaan nilai buku dalam aksi korporasi BUMN sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bukan merupakan bentuk insentif pajak.
“Itu bukan insentif, tetapi memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain yang terjadi,” ujar Febrio.
Kementerian Keuangan, lanjut Febrio, hanya memberikan pengaturan agar pembayaran pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun, melainkan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset ke depan.
Terkait permintaan insentif pajak dari BUMN dan Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi swasta lainnya. Menurut dia, BUMN bersifat komersial dan diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, kami akan dukung agar bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih cepat,” ujarnya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar