Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara

  • account_circle -
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bebas dari penjara. Pengadilan Prancis menyetujui permintaan pembebasan Presiden Prancis periode 2007 hingga 2012 itu, Senin (10/11/2025), atau 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu untuk menjalani hukuman atas kasus konspirasi kriminal.

“Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” menurut ketua majelis hakim di pengadilan banding Paris, menurut siaran BFMTV dikutip Antara, Selasa (11/11/2025).

Selama masa pembebasan, pengadilan melarang Sarkozy berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Ia juga dilarang meninggalkan wilayah Prancis karena pengadilan menilai masih ada risiko tekanan atau kolusi dengan terdakwa lain, terutama beberapa saksi kunci yang berada di luar negeri.

Setelah keputusan pengadilan diumumkan, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada wartawan bahwa langkah berikutnya adalah menghadapi sidang banding dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Jaksa penuntut sebelumnya mendukung permintaan pembebasan Sarkozy dengan alasan rekam jejaknya yang kooperatif dan selalu hadir dalam setiap sidang. Namun, mereka tetap menekankan larangan berhubungan dengan terdakwa dan saksi dalam kasus Libya selama proses hukum berjalan.
Berbicara kepada pengadilan melalui sambungan video pada Senin, Sarkozy menggambarkan pengalamannya di balik jeruji besi sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan”.

Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas dakwaan konspirasi terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya.
Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal, tetapi membebaskannya dari tuduhan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Setelah dijebloskan ke penjara, tim kuasa hukum Sarkozy langsung mengajukan permohonan pembebasan kepada pengadilan.(*)

  • Penulis: -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Hari Ini Stabil

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Hari Ini Stabil

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sembako di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Selasa, 27 Januari 2026, terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas yang mengalami perubahan harga, terutama pada kelompok cabai. Kenaikan harga tercatat pada cabai merah besar yang naik 8,33 persen menjadi Rp24.000 per kilogram. Sementara itu, cabai […]

  • Bahagia untuk Siapa? Saat Petugas Kebersihan Masih Dibayar Tak Layak

    Bahagia untuk Siapa? Saat Petugas Kebersihan Masih Dibayar Tak Layak

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di balik wajah Kota Jambi yang setiap pagi tampak bersih, rapi, dan disebut-sebut sebagai kota yang “bahagia”, ada kisah getir petugas kebersihan yang setiap hari berjibaku dengan sampah beraroma busuk. Saat sebagian warga masih terlelap, mereka sudah berada di jalanan, mengais sisa-sisa kehidupan kota yang dibuang tanpa pikir panjang. Bau menyengat menusuk hidung, tangan […]

  • Asn Dapat Wfa 3 Hari Selama Nataru 2025

    Asn Dapat Wfa 3 Hari Selama Nataru 2025

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari kerja, yakni pada 29–31 Desember 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan […]

  • Danantara Dipastikan Gabung Proyek Smelter Mempawah Fase 2, Nilai Investasi Capai Rp 13,3 Triliun

    Danantara Dipastikan Gabung Proyek Smelter Mempawah Fase 2, Nilai Investasi Capai Rp 13,3 Triliun

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memastikan bahwa Danantara Indonesia akan ikut terlibat dalam proyek pengembangan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah Fase 2. Proyek strategis nasional yang menjadi tulang punggung hilirisasi aluminium itu membutuhkan investasi besar, yakni antara USD 700–800 juta atau setara Rp 11,6–13,3 triliun (kurs Rp 16.700 per dolar AS). Direktur […]

  • Kementerian UMKM Tegaskan E-Commerce Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor

    Kementerian UMKM Tegaskan E-Commerce Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan seluruh platform e-commerce harus mematuhi aturan terkait barang yang boleh dijual secara daring, termasuk larangan menjual pakaian impor bekas. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan asosiasi dan platform digital, Jumat (7/11/2025). “Kami […]

  • Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai ekspor impor Provinsi Jambi pada November 2025 mengalami penurunan. Secara persentase, penurunan nilai impor sangat besar yakni mencapai 62,27 persen dibanding bulan Oktober 2025. Adapun penurunan nilai ekspor di angka 5,48 persen. Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo dalam rilis BPS, Senin (5/1/2026) menyampaikan pada Oktober 2025, nilai ekspor asal Provinsi Jambi […]

expand_less