Kopdes Merah Putih Kini Bisa Akses Kredit Himbara Rp240 Triliun, Dijamin Pemerintah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- comment 0 komentar

(Dari kiri) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar di Gedung Bursa Efek Indonesia
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini bisa mengakses pembiayaan dari himpunan bank milik negara (Himbara) dengan total dana mencapai Rp240 triliun. Dana jumbo ini disiapkan untuk memperkuat permodalan koperasi dan pembangunan fisik di desa-desa.
Purbaya mengatakan, besaran dana yang bisa diserap bergantung pada kesiapan masing-masing koperasi di daerah.
“Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk beberapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp16 triliun ke Himbara melalui PMK No.63/2025, yang diteken saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menkeu. Kemudian, pada September 2025, Purbaya kembali menempatkan Rp200 triliun di sejumlah bank Himbara — yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih, dengan bunga pinjaman rendah hanya 2%, turun dari sebelumnya 4%.
“Langsung bisa dicairkan kalau digunakan untuk program koperasi, bunganya langsung tinggal 2%,” kata Purbaya.
Pemerintah menjamin kredit Kopdes melalui APBN, sehingga bank lebih leluasa menyalurkan pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Pembiayaan ini tidak hanya untuk modal kerja, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur koperasi di desa dan kelurahan.
Pemerintah juga menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik Kopdes, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa Yandri Susanto menambahkan, aturan teknis mengenai pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
“Kita tunggu detailnya. Kalau ada yang menyangkut Kemendes, tentu kami akan tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Desa,” jelasnya.
Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat ekonomi desa, memperluas akses permodalan, dan mendorong pemerataan pembangunan berbasis koperasi.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar