Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut wartawan memiliki peran penting sebagai kata dan mata hati rakyat yang menyuarakan pikiran serta pertanyaan masyarakat. Dalam acara Media Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Muzani menegaskan bahwa wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis MPR dalam menjalankan fungsi kebangsaan dan kenegaraan. “Wartawan adalah kata dan […]

  • Ingin Tahu? Ini Warna yang Akan Pudar di 2026

    Ingin Tahu? Ini Warna yang Akan Pudar di 2026

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tren warna cat rumah terus berubah setiap tahun. Mengikuti perkembangan gaya hidup dan selera estetika masyarakat. Menjelang 2026, para desainer interior mulai mengungkap sejumlah warna yang diprediksi akan kehilangan popularitas dan perlahan ditinggalkan oleh pemilik rumah. Menurut sejumlah pakar desain dikutip dari Medcom, perubahan tren warna tak lepas dari pergeseran preferensi menuju nuansa […]

  • Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan nasional. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang siap menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG di wilayah tersebut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan […]

  • Menteri PU Dody Hanggono Dorong Swasta Aktif Biayai Proyek Infrastruktur Rp1.905 Triliun hingga 2029

    Menteri PU Dody Hanggono Dorong Swasta Aktif Biayai Proyek Infrastruktur Rp1.905 Triliun hingga 2029

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pekerjaan Umum (MenPU) Dody Hanggono mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur nasional yang ditargetkan membutuhkan dana hingga Rp1.905 triliun sampai tahun 2029.  Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis sekaligus mengurangi beban keuangan negara. “Kalau dari awal kan sesuai anggaran Pak Prabowo, harus mulai lebih banyak melibatkan swasta. […]

  • Kereta Cepat Jakarta Bandung

    Soal Utang Kereta Cepat, Menkeu: Untungnya ke Dia, Susahnya ke Kita

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh terus mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa utang tersebut tak bakal ditanggung APBN. Diberitakan Tempo.co, menurut Purbaya Danantara, sebagai lembaga pengelola perusahaan-perusahaan BUMN, sudah mengambil lebih dari Rp 80 triliun dividen BUMN. Seharusnya, kata Menkeu, Danantara menyelesaikan permasalahan dari dividen tersebut. Menurut […]

  • Pertamina Operasikan SPBU Mobile untuk Percepat Layanan BBM di Wilayah Bencana Sumatera

    Pertamina Operasikan SPBU Mobile untuk Percepat Layanan BBM di Wilayah Bencana Sumatera

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan penggunaan Pertamina Mobile SPBU dan perangkat canting atau tabung mini guna mempercepat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga pasokan energi selama proses pemulihan pascabencana. Menurutnya, akses energi […]

expand_less