Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum TKA bekerja di Indonesia.

“Jika TKA bekerja tanpa memiliki RPTKA yang disahkan, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi,” tegas Sunardi, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami menghimbau pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik. Langkah tegas Kemnaker bukan sekadar peringatan. Pada Rabu (22/10/2025), pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.

Penertiban tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei. Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa meskipun kawasan ekonomi khusus menarik investasi asing, seluruh perusahaan tetap wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan Indonesia. RPTKA menjadi benteng untuk memastikan setiap TKA yang bekerja memiliki legalitas dan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja lokal. Sanksi pengusiran 94 WNA dari KEK Sei Mangkei menjadi pelajaran bagi semua perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan strategis. Dua regulasi utama yang wajib dipatuhi yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua regulasi ini mengatur prosedur, syarat, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mempekerjakan TKA. Kemnaker berharap seluruh perusahaan, baik di KEK maupun di luar KEK, segera mengecek dan melengkapi dokumen perizinan tenaga kerja asing mereka.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Ismail.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga tertib penggunaan TKA, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Indonesia berjalan sesuai hukum.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Antam Melesat Kencang

    Harga Perak Antam Melesat Kencang

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam terpantau melesat pada Jumat (20/2/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam hari ini menguat sebesar Rp 750 ke level Rp 49.150 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam pada Kamis (19/2/2026) melejit sebesar Rp 800 ke level Rp 48.400 per gram. Harga dasar perak Antam murni dengan berat […]

  • BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perseroan turut berpartisipasi dalam fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 2,2 triliun untuk proyek strategis Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek Flyover Sitinjau Lauik menjadi salah satu infrastruktur yang […]

  • Cara Mudah Hindari Denda Pajak Kendaraan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan

    Cara Mudah Hindari Denda Pajak Kendaraan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran. Padahal, sejumlah langkah sederhana sebenarnya bisa dilakukan untuk mencegah munculnya sanksi administratif tersebut sehingga biaya tambahan dapat dihindari. Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, banyak wajib pajak masih mengalami keterlambatan akibat lupa jadwal atau kendala administrasi. […]

  • 10 Makanan Khas Jambi Paling Legendaris yang Wajib Kamu Coba!

    10 Makanan Khas Jambi Paling Legendaris yang Wajib Kamu Coba!

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau dengar kata Jambi, mungkin yang langsung terbayang adalah Sungai Batanghari atau Gunung Kerinci. Tapi tunggu dulu provinsi di timur Pulau Sumatera ini ternyata juga punya segudang kuliner unik yang siap memanjakan lidah. Dari durian yang difermentasi sampai dodol berbahan kentang, semuanya punya cita rasa dan cerita tersendiri. Yuk, kita jelajahi 10 makanan […]

  • Segera Hadir Binguo S, Varian Wuling Ini Bisa Tembus 500 Km

    Segera Hadir Binguo S, Varian Wuling Ini Bisa Tembus 500 Km

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wuling bersiap menambah pilihan varian untuk mobil listrik kompaknya, Binguo S. Varian baru ini terungkap melalui dokumen Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) Tiongkok. Dikutip dari Carnewschina dilansir kompas, Senin (10/11/2025), dalam dokumen itu sebutkan bahwa Binguo S bakal dibekali baterai 52,9 kWh dengan klaim jarak tempuh 525 kilometer berdasarkan pengujian CLTC. Namun, […]

  • Bertemu Raja Charles III, Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatra

    Bertemu Raja Charles III, Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatra

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di London, Inggris, untuk membahas penguatan kerja sama konservasi gajah dan perlindungan habitat alaminya. Pertemuan tersebut berlangsung di sela agenda kenegaraan Prabowo saat menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi Gajah Peusangan di Lancaster House, Rabu (21/1/2026). Dalam pertemuan itu, kedua pemimpin menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pembangunan […]

expand_less