Kemenhut Buka Peluang Besar Investasi Karbon, Regulasi Baru Jadi Kunci
- account_circle say say
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Kemenhut menegaskan peluang investasi karbon hutan semakin terbuka lewat Permenhut 6/2026. Indonesia bidik potensi ekonomi hingga Rp127 triliun dari perdagangan karbon.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa peluang investasi di sektor kehutanan kian terbuka lebar, seiring dorongan pengembangan perdagangan karbon berstandar internasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia kini memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon. Menurut dia, komitmen politik pemerintah telah diterjemahkan secara konkret melalui regulasi.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Edo dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi fondasi dalam memperluas investasi karbon sekaligus menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Edo menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan global terhadap kredit karbon yang memiliki integritas tinggi.
Salah satu pendekatan yang diadopsi adalah skema nesting, yakni sistem yang mengintegrasikan berbagai proyek karbon agar lebih transparan dan terhindar dari penghitungan ganda.
Pendekatan ini juga dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor internasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan pemerintah membuka semua mekanisme investasi karbon, termasuk berbagai instrumen nilai ekonomi karbon.
Ia mengungkapkan sejumlah target besar yang telah dipaparkan pemerintah dalam forum iklim global, di antaranya:
- Restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis
- Proyek pengurangan emisi kehutanan hingga 50 juta hektare
- Program perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare
- Pengelolaan hutan adat mencapai 1,4 juta hektare
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen nasional dalam menekan emisi sekaligus menarik investasi hijau. Dengan potensi kredit karbon mencapai 13,4 miliar ton CO2 hingga 2050, nilai ekonomi yang bisa dihasilkan diperkirakan berada di kisaran Rp41,7 triliun hingga Rp127,98 triliun, tergantung harga pasar karbon global.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menyebut penyederhanaan regulasi melalui Permenhut 6/2026 dilakukan tanpa mengorbankan kualitas kredit karbon.
“Target besar ini memang menjadi tantangan, tetapi sejalan dengan kebutuhan pasar global yang menginginkan kredit karbon berkualitas tinggi,” katanya.
Untuk memastikan kualitas, proyek karbon hutan Indonesia harus memenuhi standar internasional, termasuk Prinsip Inti Karbon (Core Carbon Principles/CCP).
Beberapa kriteria utama meliputi:
- Additionality (manfaat tambahan nyata)
- Perlindungan keanekaragaman hayati
- Keterlibatan masyarakat lokal
- Mekanisme pembagian manfaat yang adil
- Sistem pengamanan lingkungan (safeguard)
- Momentum Ekonomi Hijau Indonesia
Langkah pemerintah ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam pasar karbon global. Dengan luas hutan tropis yang signifikan, sektor kehutanan dinilai menjadi tulang punggung ekonomi hijau nasional.
- Penulis: say say

