Jambi Kebagian Rp468 Miliar! Program PSR Digenjot, Target 7.800 Hektare
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Kebun sawit milik masyarakat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi terus mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Tahun 2026, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi menargetkan 7.800 hektare kebun sawit rakyat diremajakan di delapan kabupaten.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, mengatakan proses validasi usulan masih berlangsung. Namun, pemerintah optimistis target lebih dari 7.000 hektare dapat direalisasikan hingga akhir tahun.
“Tahun ini proses validasi masih berjalan. Yang jelas kita menargetkan lebih dari tujuh ribu hektare,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Program PSR merupakan program nasional yang didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk membantu petani mengganti tanaman kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dengan bibit unggul agar produktivitas kembali meningkat.
Jika target 7.800 hektare tercapai, maka potensi dana yang mengalir ke Jambi melalui program ini mencapai sekitar Rp468 miliar, dengan asumsi bantuan Rp60 juta per hektare yang berlaku sejak 2024.
Hingga semester pertama 2026 atau Juni, realisasi PSR di Jambi telah mencapai 3.054 hektare atau sekitar 39 persen dari target tahunan.
Realisasi tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Bungo menjadi yang tertinggi dengan 1.279 hektare, disusul Muaro Jambi seluas 553 hektare. Kemudian Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur secara kumulatif mencapai 397 hektare, Sarolangun 241 hektare, Tebo 241 hektare, Batanghari 199 hektare, serta Merangin 144 hektare.
Menurut Hendrizal, pemerintah terus mempercepat proses pengumpulan dokumen dari kelompok tani agar rekomendasi teknis (Rekomtek) dapat segera diterbitkan.
Salah satu kendala terbesar yang masih dihadapi adalah persoalan legalitas lahan. Setiap calon penerima PSR wajib memiliki dokumen kepemilikan lahan yang jelas dan berada di luar kawasan hutan. Ketentuan tersebut harus diperkuat dengan rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Proses itu yang menghambat, tapi terus kita dorong supaya target PSR bisa tercapai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Disbun Provinsi Jambi, Rakhmat Dharmawan, mengungkapkan sejak program PSR dimulai pada 2017, sebanyak 18.981 petani di Jambi telah menikmati manfaat program tersebut.
Total luas kebun yang telah diremajakan mencapai 42.103 hektare, menjadikan Jambi sebagai salah satu daerah dengan realisasi PSR terbesar di Indonesia.
Besaran bantuan yang diterima petani juga terus mengalami peningkatan. Pada awal pelaksanaan tahun 2017, pemerintah memberikan bantuan Rp25 juta per hektare. Nilai itu meningkat menjadi Rp30 juta per hektare pada 2019, sebelum akhirnya melonjak menjadi Rp60 juta per hektare sejak 2024 hingga sekarang.
Untuk mengikuti program tersebut, kelompok tani harus memenuhi sejumlah persyaratan. Setiap kelompok minimal terdiri atas 20 orang dengan luas lahan yang diajukan sedikitnya 50 hektare.
Rakhmat menegaskan, program PSR menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat yang telah memasuki usia tidak produktif.
“Kita terus mendorong sawit yang sudah waktunya diremajakan segera dilakukan, karena program ini sangat membantu masyarakat,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua


