Jatuh Lagi! Segini Harga Emas Antam Hari Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam jatuh lagi dan kini Rp 2.321.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) jatuh lagi. Pecahan satu gram kini dipatok Rp 2.321.000, turun Rp 16.000.
Asal tahu saja, kemarin terjadi dua kali perubahan harga emas Antam. Pada Rabu (22/10) pagi, harga emas Antam ambles Rp 177.000 ke Rp 2.310.000 per gram. Lalu, pada Rabu (22/10) pukul 19.15 WIB, harga emas Antam kembali diupdate naik Rp 27.000 menjadi Rp 2.337.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam turun dalam sebanyak Rp 35.000 menjadi Rp 2.189.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.210.500 (Turun Rp 8.000, 0,66%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.321.000 (Turun Rp 16.000, 0,69%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.582.000 (Turun Rp 32.000, 0,70%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.380.000 (Turun Rp 80.000, 0,70%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.705.000 (Turun Rp 160.000, 0,70%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.637.000 (Turun Rp 400.000, 0,71%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 113.195.000 (Turun Rp 800.000, 0,71%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 226.312.000 (Turun Rp 1.600.000, 0,71%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 565.515.000 (Turun Rp 4.000.000, 0,71%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.130.820.000 (Turun Rp 8.000.000, 0,71%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.261.600.000 (Turun Rp 16.000.000, 0,71%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar