Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Hashim Ungkap Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Terkait Banjir Sumatra

Hashim Ungkap Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Terkait Banjir Sumatra

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM -Hashim Djojohadikusumo sebut ada 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Keberatan itu disampaikan lantaran perusahaan menilai pencabutan izin tidak tepat sasaran.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan keempat perusahaan tersebut menilai aktivitas usaha mereka tidak berada di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat.

“Saya sudah dengar, dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Hashim, para pemilik perusahaan itu meminta agar Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan pencabutan izin usaha, karena merasa tidak terlibat dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir.

Hashim menegaskan, Presiden Prabowo secara konsisten menyampaikan tidak ingin terjadi kesalahan putusan hukum (miscarriage of justice). Oleh karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan dipersilakan mengajukan keberatan secara resmi.

“Presiden sudah katakan beberapa kali, termasuk ke saya, beliau tidak mau lagi miscarriage of justice. Jadi kalau memang ada keberatan, silakan diajukan. Itu langkah yang tepat,” ujar Hashim.

Meski demikian, Hashim menekankan bahwa pemerintah memiliki bukti kuat atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut. Bukti itu antara lain berupa temuan kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar berskala besar.

“Kayu gelondongan itu bukan akibat kejadian alami. Itu hasil penebangan besar-besaran, bukan penebangan rakyat. Terlihat jelas menggunakan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dari total perusahaan itu, 22 bergerak di sektor kehutanan, sementara enam lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan energi.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam Hari Ini Meroket Tajam Usai Terjun Bebas

    Emas Antam Hari Ini Meroket Tajam Usai Terjun Bebas

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam meroket tajam pada perdagangan Rabu, (4/2/2026) ini. Harga emas Antam naik Rp 102.000. Mengutip logammulia.com, harga emas Antam hari ini dipatok Rp Rp2.946.000,00 per gram. Sedangkan pada Selasa kemarin, harga emas Antam dibanderol Rp 2.844.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam ikut naik menjadi Rp 86.000. Hari ini […]

  • Harga Perak Antam Hari Ini Merosot

    Harga Perak Antam Hari Ini Merosot

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produk Antam merosot pada Jumat (19/12/2025). Dari laman Logam Mulia, harga perak Antam turun sebesar Rp405 ke level Rp40.415 per gram. Hari ini harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 10.503.750, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 11.659.163. Sedangkan perak murni dengan berat […]

  • Menguat 14 Poin, Rupiah Kini Rp16.851 per Dolar AS

    Menguat 14 Poin, Rupiah Kini Rp16.851 per Dolar AS

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mulai bergairah. Dibuka pada perdagangan Kamis (15/1/2026) pagi, rupiah bergerak menguat 14 poin atau 0,08 persen menjadi Rp16.851 per dolar AS. Penutupan hari sebelumnya mata uang Indonesia berada di level Rp 16.865 per dolar AS. Pada saat bersamaan, greenback terpantau mengalami kontraksi. Indeks dolar terlihat […]

  • IHSG Dibuka Menguat 49 Poin ke Level 8.189

    IHSG Dibuka Menguat 49 Poin ke Level 8.189

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak menghijau pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025). IHSG dibuka menguat 0,61% atau bertambah 49 poin ke level 8.189,44. Mayoritas indeks sektoral di BEI menyokong kenaikan IHSG. Sejumlah sektor yang menguat paling tinggi adalah barang baku, energi, infrastruktur, perindustrian, transportasi, Keuangan, Kesehatan, properti dan […]

  • Harga Minyak Turun, Diskusi AS-Iran Jadi Katalis

    Harga Minyak Turun, Diskusi AS-Iran Jadi Katalis

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia tergelincir hampir 3 persen pada perdagangan Kamis, 5 Februari 2026, setelah Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat menggelar pembicaraan di Oman. Kesepakatan ini meredakan kekhawatiran pasar terkait pasokan minyak mentah Iran. Harga minyak Brent turun USD 1,91 atau 2,75% menjadi USD 67,55 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) melemah […]

  • Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) November 2025. Purbaya menegaskan bahwa kehadiran Wamenkeu bukan untuk mengintimidasi penetapan suku bunga BI Rate. Menurut Purbaya, landasan hukum mengenai kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI sudah jelas diatur dalam Pasal 43 […]

expand_less