Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok Menjadi Rp2.322.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Pramuniaga memperlihatkan emas Antam. Kini harganya turun dan menjadi Rp 2.322.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini jeblok sebesar Rp 29.000 menjadi Rp 2.322.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada diposisi Rp 2.351.000 per gram.
Adanya penurunan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut anjlok sebesar Rp 29.000 menjadi Rp 2.183.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan pada Selasa (18/11/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.211.000 (Turun Rp 14.500, 1,20%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.322.000 (Turun Rp 29.000, 1,25%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.594.000 (Turun Rp 48.000, 1,04%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.873.000 (Turun Rp 65.000, 0,95%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.425.000 (Turun Rp 105.000, 0,92%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.770.000 (Turun Rp 235.000, 1,03%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.760.000 (Turun Rp 627.000, 1,10%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 113.355.000 (Turun Rp 1.340.000, 1,18%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 226.560.000 (Turun Rp 2.752.000, 1,21%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 566.090.000 (Turun Rp 6.925.000, 1,22%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.131.900.000 (Turun Rp 13.920.000, 1,23%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.262.600.000 (Turun Rp 29.000.000, 1,28%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar