Naik Lagi, Harga Emas Antam Jadi Rp2.415.000 per Gram Hari Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali naik awal pekan ini menjadi RpRp2.415.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Awal pekan yang bagus bagi perdagangan emas Antam. Kini harga emas Antam
naik lagi sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.415.000 per gram.
Paling murah emas Antam dibanderol Rp1,25 juta. Sementara itu, yang paling mahal Rp2,35 miliar.
Adanya kenaikan harga meski tipis telah membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut menguat menjadi Rp2.276.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.257.500 (Naik Rp 1.000)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.415.000 (Naik Rp 1.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.770.000 (Naik Rp 1.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.130.000 (Turun Rp 16.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.850.000 (Turun Rp 30.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.645.000 (Turun Rp 35.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.987.000 (Turun Rp 48.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 117.895.000 (Naik Rp 80.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 235.712.000 (Naik Rp 52.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 589.015.000 (Naik Rp 175.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.177.820.000 (Naik Rp 420.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.355.600.000 (Naik Rp 2.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua



Saat ini belum ada komentar