Danantara Ambil Alih Ekspor Nikel, Industri Khawatir Kontrak Terganggu
- account_circle say say
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Aktivitas pemurnian nikel di smelter menjadi sorotan seiring rencana pemerintah mengatur ekspor produk turunannya melalui skema satu pintu Danantara mulai 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 2026. Kebijakan ini digadang untuk menekan praktik manipulasi nilai ekspor, namun memicu kekhawatiran pelaku industri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ekspor komoditas strategis, menyasar praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan tata kelola ekspor sumber daya alam. Implementasinya dilakukan bertahap mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan berlaku penuh pada 1 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh ekspor mineral pada akhirnya akan terintegrasi melalui Danantara.
“Semua mineral nanti lewat Danantara, tapi bertahap,” kata Bahlil.
Namun, di tingkat pelaku usaha, kepastian aturan masih menjadi persoalan utama. Industri nikel menilai pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai cakupan produk yang masuk dalam skema tersebut.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, hingga kini belum ada definisi tegas terkait kategori ferroalloy—apakah mencakup ferronickel (FeNi) saja atau termasuk nickel pig iron (NPI).
“Sejak lama ada kerancuan definisi dua produk ini,” ujar Arif.
Ketidakjelasan itu dinilai krusial karena menyangkut kontrak dagang yang sudah berjalan. Industri khawatir perubahan skema ekspor dapat mengganggu fleksibilitas transaksi dan menekan margin usaha.
Apalagi, sektor nikel saat ini tengah menghadapi tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga patokan mineral dan bahan pendukung seperti sulfur.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) juga mengingatkan pentingnya kepastian kebijakan. Tanpa panduan yang jelas, proses negosiasi bisnis dengan pembeli global berpotensi terganggu.
“Dibutuhkan kejelasan agar keberlanjutan perusahaan tetap terjaga,” kata Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti.
Kekhawatiran lain datang dari kalangan analis energi. Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna menilai pemerintah belum menyampaikan grand design kebijakan secara utuh.
Menurut dia, intervensi negara dalam tata niaga ekspor bisa dibaca sebagai sinyal perubahan arah kebijakan yang berisiko terhadap iklim investasi.
“Investasi butuh kepastian. Yang dikhawatirkan adalah predictability-nya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa pengawasan ekspor diperlukan untuk mengamankan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan mineral.
- Penulis: say say

