Jumat, 17 Apr 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Emas Antam Meroket Rp50.000, Per Gramnya Rp3,135 Juta

Emas Antam Meroket Rp50.000, Per Gramnya Rp3,135 Juta

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali meroket pada perdagangan Senin (2/3/2026). Dari semula Rp3.085.000, kini menjadi Rp3.135.000 per gram.‎

Mengutip laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp50.000. Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sekitar 26 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram.

Sedangkan untuk harga buyback emas Antam hari ini juga ikut naik. Harga buyback emas Antam bertambah Rp 50.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.914.000.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.914.000 gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.135.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.210.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.290.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.450.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.845.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp76.987.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp153.895.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp307.712.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp769.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Ciri Asam Lambung Parah dengan Gejala Dada Terbakar

    Ini Ciri Asam Lambung Parah dengan Gejala Dada Terbakar

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penyakit asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD) merupakan kondisi ketika asam lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan rasa tidak nyaman. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat berkembang menjadi lebih parah dan memicu komplikasi serius. Asam lambung parah biasanya ditandai dengan gejala yang semakin sering muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Salah […]

  • Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan hari ini, Rabu (10/12/2025). Rupiah dibuka terkoreksi 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,02 persen ke level 99,24. Pelemahan rupiah ini menjelang keputusan suku bunga The Fed pada hari ini. Sejumlah mata […]

  • Manjakan Pecinta Kuliner Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Sensasi Siplicious Combo di BnB Lounge

    Manjakan Pecinta Kuliner Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Sensasi Siplicious Combo di BnB Lounge

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Swiss-Belhotel Jambi kembali menghadirkan inovasi kuliner yang menarik perhatian pecinta cita rasa unik melalui promo terbaru, yaitu paket “Siplicious Combo”. Hidangan ini merupakan perpaduan antara pizza sandwich dengan minuman ringan yang dapat dinikmati hanya dengan harga Rp 90.000++ per orang, tersedia eksklusif di BnB Lounge, lantai lobby Swiss-Belhotel Jambi. Kombinasi pizza sandwich ini […]

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. […]

  • BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memfasilitasi sindikasi pembiayaan senilai Rp 5,2 triliun kepada PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Dalam skema ini, BRI berperan sebagai Original Mandated Lead Arranger & Bookrunner sekaligus Facility Agent, menegaskan kapasitasnya dalam memimpin pembiayaan berskala besar di sektor agribisnis. Wakil Direktur Utama BRI, Agus […]

  • Menguat Tipis, Rupiah Jadi Rp16.694 per Dolar AS

    Menguat Tipis, Rupiah Jadi Rp16.694 per Dolar AS

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kini diposisi Rp16.694 per dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah terjadi penguatan pada perdagangan Selasa (9/12/2025) pagi ini sebesar 1 poin atau 0,01 persen dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.695 per dolar AS. Saat ini pergerakan mata uang di Asia bervariasi. Di mana, yen Jepang dan dolar […]

expand_less