BGN Ingatkan SPPG, Tak Bersertifikat SLHS Dapur Ditutup Sementara
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Petugas SPPG mempersiapkan makanan bergizi untuk siswa. Kini BGN resmi mewajibkan mitra atau yayasan SPPG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan mitra atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pihaknya memberikan waktu 1 bulan bagi mitra dan SPPG untuk segera mengurus sertifikasi dan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa, (11/11/2025).
Menurutnya, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Nanik menekankan bahwa kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
Sebagai informasi, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS.
Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.
Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.
“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.
Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.
Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar