Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan. ANTARA/HO-Baznas RI
JAMBISNIS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menjelaskan, dana zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah.
“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” katanya.
Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan prinsip syariah.
Baznas, lanjut Rizaludin, juga menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan agar pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Rizaludin memastikan amanah para muzaki tetap terjaga melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan serta audit berkala.
“Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan melalui situs resmi Baznas,” ujarnya.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar