Danantara Akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- comment 0 komentar

Danantara Pegang Kendali Lahan Eks 28 Perusahaan Bermasalah
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan lainnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID.
“Danantara telah menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan dan kegiatan ekonomi. Untuk yang berizin tambang, pengelolaannya diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” ujarnya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut masih dapat beroperasi. Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah berjalan dan pencabutan izin tetap berlaku.
“Tidak benar jika dikatakan izin dicabut tapi masih boleh beroperasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama terkait kerusakan hutan dan pemicu banjir di Pulau Sumatra. Keputusan itu diambil setelah Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan hasil hutan kayu.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar