Hashim Ungkap Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Terkait Banjir Sumatra
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar

Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut mengajukan keberatan dan meminta Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan itu.
JAMBISNIS.COM -Hashim Djojohadikusumo sebut ada 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Keberatan itu disampaikan lantaran perusahaan menilai pencabutan izin tidak tepat sasaran.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan keempat perusahaan tersebut menilai aktivitas usaha mereka tidak berada di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat.
“Saya sudah dengar, dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hashim, para pemilik perusahaan itu meminta agar Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan pencabutan izin usaha, karena merasa tidak terlibat dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir.
Hashim menegaskan, Presiden Prabowo secara konsisten menyampaikan tidak ingin terjadi kesalahan putusan hukum (miscarriage of justice). Oleh karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan dipersilakan mengajukan keberatan secara resmi.
“Presiden sudah katakan beberapa kali, termasuk ke saya, beliau tidak mau lagi miscarriage of justice. Jadi kalau memang ada keberatan, silakan diajukan. Itu langkah yang tepat,” ujar Hashim.
Meski demikian, Hashim menekankan bahwa pemerintah memiliki bukti kuat atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut. Bukti itu antara lain berupa temuan kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar berskala besar.
“Kayu gelondongan itu bukan akibat kejadian alami. Itu hasil penebangan besar-besaran, bukan penebangan rakyat. Terlihat jelas menggunakan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer,” ucapnya.
Pemerintah sebelumnya mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dari total perusahaan itu, 22 bergerak di sektor kehutanan, sementara enam lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan energi.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar