Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Menkeu Purbaya Bongkar 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar

Menkeu Purbaya Bongkar 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus utama yang selama ini digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar atas sejumlah komoditas. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor kepabeanan.

Purbaya menjelaskan, modus pertama adalah kesalahan administratif dalam penyampaian dokumen ekspor. Kesalahan tersebut ditemukan pada jenis barang, jumlah barang, hingga pos tarif yang dilaporkan eksportir. Padahal, penetapan tarif bea keluar sangat bergantung pada validitas dokumen yang diajukan.

Modus kedua yakni penggunaan mekanisme perdagangan antarpulau untuk mengakali ketentuan bea keluar. Barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri, terlebih dahulu dikirim ke daerah tertentu dalam negeri sehingga tercatat sebagai barang domestik, sebelum kemudian dialihkan ke pasar internasional.

Selain itu, modus ketiga adalah pencampuran barang ilegal ke dalam barang legal. Cara tersebut bertujuan menyamarkan komoditas yang seharusnya dikenakan bea keluar, dengan memasukkannya ke dalam kontainer yang sudah memiliki dokumen resmi sehingga lolos pemeriksaan.

Adapun modus keempat adalah penyelundupan secara langsung tanpa dokumen resmi sama sekali. Dalam praktik ini, eksportir sama sekali tidak mendaftarkan barang pada sistem Bea Cukai sehingga proses perdagangan dilakukan di luar pengawasan negara.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” tegas Purbaya dalam keterangannya yang dikutip Selasa (9/12/2025).

Purbaya menilai, jika praktik tersebut tidak segera ditutup, kerugian negara bisa semakin meningkat. Pasalnya, bea keluar merupakan salah satu instrumen fiskal yang tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pengawasan berlapis yang mencakup tahap pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pada setiap tahap, pemerintah berupaya memastikan bahwa dokumen, data, hingga fisik barang telah sesuai dengan ketentuan.

Pada tahap pre-clearance, DJBC meningkatkan fungsi intelijen kepabeanan dengan memetakan titik rawan ekspor ilegal. Pengawasan ini didukung dengan pertukaran informasi secara real time antara instansi pemerintah, termasuk kementerian teknis hingga otoritas kawasan pelabuhan.

Selanjutnya, pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data. Sistem ini juga memanfaatkan teknologi otomasi untuk mendeteksi anomali data perdagangan.

Pada tahap post-clearance, pemerintah melakukan audit dan verifikasi setelah barang keluar dari wilayah pabean. Tahap ini dianggap sebagai kunci dalam menelusuri alur pengiriman komoditas, termasuk jika ditemukan perbedaan antara laporan dan realisasi ekspor.

Sejumlah komoditas yang dikenakan bea keluar meliputi Crude Palm Oil (CPO), mineral tertentu, batu bara, hingga logam dan turunannya. Bea keluar diterapkan untuk menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri dan memastikan manfaat ekonomi tidak sepenuhnya mengalir ke luar negeri.

Dengan langkah penguatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap praktik penghindaran bea keluar dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan kepabeanan. Disamping itu, pengawasan yang lebih ketat juga menjadi strategi menjaga penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

    BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien cuci darah di berbagai daerah Indonesia terpaksa kehilangan akses pengobatan vital. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dan penyakit katastropik lainnya. Salah satu korban, Sartini, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, telah menjalani cuci darah sejak April 2025. […]

  • Hakim MK Pengganti Anwar Usman Dilantik Hari Ini di Istana

    Hakim MK Pengganti Anwar Usman Dilantik Hari Ini di Istana

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menjadwalkan pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman di Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan telah menerima undangan untuk menghadiri pelantikan tersebut. “Hari ini kami diundang ke Istana untuk menghadiri pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Ombudsman RI, serta beberapa duta besar,” […]

  • 10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mencari mobil bekas dengan bujet Rp90 jutaan masih sangat memungkinkan untuk mendapatkan unit yang nyaman, irit, dan layak digunakan harian. Dengan pilihan yang cukup beragam, konsumen dapat memilih model hatchback, MPV, hingga SUV sesuai kebutuhan mobilitas. Berikut daftar 10 mobil bekas 90 jutaan yang masih direkomendasikan karena performa, kenyamanan, serta ketersediaannya di pasar. […]

  • Barang Milik Negara Senilai Rp 91 Triliun Kini Dilindungi Asuransi Skema Pooling Fund Bencana

    Barang Milik Negara Senilai Rp 91 Triliun Kini Dilindungi Asuransi Skema Pooling Fund Bencana

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menandatangani Adendum III Kontrak Payung dengan Asuransi Jasindo sekaligus meluncurkan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Preferen berbasis skema Pooling Fund Bencana. Inisiatif ini juga menandai pembayaran premi pertama melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN. Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, mengatakan […]

  • Siapa Konglomerat Paling Tajir di Indonesia? Mau tahu, Ini Daftarnya

    Siapa Konglomerat Paling Tajir di Indonesia? Mau tahu, Ini Daftarnya

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Daftar orang terkaya di Indonesia mengalami banyak perubahan di awal Oktober 2025. Sejumlah nama yang dulu konsisten masuk di daftar 10 besar paling tajir di Tanah Air hilang dari daftar. Salah satunya adalah Chairul Tanjung yang kini berada di urutan ke-13 terkaya di tanah air dengan kekayaan bersih US$ 4,8 miliar atau sekitar […]

  • Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

    Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Jumat (28/11/2025). Setelah sempat menguat pada sesi sebelumnya, emas Antam kini turun Rp4.000 menjadi Rp2.383.000 per gram. Mengutip data dari Logam Mulia Antam, harga emas termahal kini mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.241.500, Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut […]

expand_less