Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Update Harga Emas Antam Hari Ini: Anjlok Rp30 Ribu, Cek Selengkapnya Disini!

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Anjlok Rp30 Ribu, Cek Selengkapnya Disini!

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Tren penguatan harga emas produksi Antam akhirnya terhenti. Setelah sempat bergerak naik, harga logam mulia tersebut kembali anjlok pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (5/9/2026).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipatok Rp2.640.000 per gram. Harga tersebut merosot Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih berada di level Rp2.670.000 per gram.

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam kembali menjauh dari level psikologis Rp2,7 juta per gram. Padahal, dalam beberapa perdagangan terakhir, harga emas sempat menunjukkan tren penguatan.

Tak hanya harga jual, tekanan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.493.000 per gram. Angka itu juga turun Rp30.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.370.000;
– ⁠1 gram: Rp2.640.000.‎
– ⁠2 gram: Rp5.220.000.
– ⁠3 gram: Rp7.805.000.‎
– ⁠5 gram: Rp12.975.000.
– ⁠10 gram: Rp25.895.000.
‎- 25 gram: Rp64.612.000.
‎- ⁠50 gram: Rp129.145.000.
‎- ⁠100 gram: Rp258.212.000.
‎- ⁠250 gram: Rp645.265.000.‎
– ⁠500 gram: Rp1.290.320.000.
‎- ⁠1.000 gram: Rp2.580.600.000.

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)

 

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026

    Selamat! Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertandingan final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarna Bumi Pijoan, Kabupaten Muarojambi, Minggu (25/1/2026), berlangsung sengit dan penuh tensi. Pasalnya, Kota Jambi maupun Merangin tidak mau kalah. Kedua tim menampilkan permainan terbuka, dengan saling melancarkan serangan dan memperagakan pola permainan yang menakjubkan. Pertandingan sarat gengsi tersebut disaksikan langsung Gubernur Jambi Al Haris, Bupati […]

  • Emas Antam Ambruk Rp35 Ribu! Buyback Ikut Terseret, Saatnya Borong atau Tunggu?

    Emas Antam Ambruk Rp35 Ribu! Buyback Ikut Terseret, Saatnya Borong atau Tunggu?

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali terpukul pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Setelah beberapa hari mencatatkan penguatan, logam mulia yang banyak diminati masyarakat itu berbalik arah dengan penurunan yang cukup tajam. Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot Rp35.000 per gram. Dengan koreksi tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.605.000 per […]

  • Kota Jambi Terima Penghargaan Kemenkum RI atas Pembentukan 68 Pos Bantuan Hukum di Kelurahan

    Kota Jambi Terima Penghargaan Kemenkum RI atas Pembentukan 68 Pos Bantuan Hukum di Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wali Kota Jambi, Maulana, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dedikasi dan dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 68 kelurahan di Kota Jambi. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peresmian 1.585 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jambi. Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri […]

  • Ekspor Jambi Turun 5,27 Persen pada Mei 2026, Pinang hingga Karet Jadi Penyebab Utama

    Ekspor Jambi Turun 5,27 Persen pada Mei 2026, Pinang hingga Karet Jadi Penyebab Utama

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai ekspor asal Provinsi Jambi kembali melemah pada Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat nilai ekspor turun 5,27 persen dibanding April 2026, dari US$205,55 juta menjadi US$194,72 juta. Penurunan tersebut bukan dipicu oleh satu komoditas, melainkan terjadi hampir di seluruh sektor andalan ekspor Jambi. Komoditas pinang, kopi, teh dan rempah-rempah, […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Lagi, Tembus Rp2,599 Juta per Gram

    Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Lagi, Tembus Rp2,599 Juta per Gram

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam anjlok lagi. Pada perdagangan Rabu (5/8/2026), logam mulia yang banyak diminati masyarakat itu kembali terkoreksi sebesar Rp4.000. Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.599.000 per gram. Angka tersebut turun dari perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.603.000 per gram. Tak hanya harga jual, […]

  • Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang dengan kenaikan yang cukup signifikan. Tarif listrik industri yang sebelumnya berada di angka Rp200 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp1.035 per kWh. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat […]

expand_less