Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Update Harga Emas Antam Hari Ini: Anjlok Rp30 Ribu, Cek Selengkapnya Disini!

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Anjlok Rp30 Ribu, Cek Selengkapnya Disini!

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Tren penguatan harga emas produksi Antam akhirnya terhenti. Setelah sempat bergerak naik, harga logam mulia tersebut kembali anjlok pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (5/9/2026).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipatok Rp2.640.000 per gram. Harga tersebut merosot Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih berada di level Rp2.670.000 per gram.

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam kembali menjauh dari level psikologis Rp2,7 juta per gram. Padahal, dalam beberapa perdagangan terakhir, harga emas sempat menunjukkan tren penguatan.

Tak hanya harga jual, tekanan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.493.000 per gram. Angka itu juga turun Rp30.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.370.000;
– ⁠1 gram: Rp2.640.000.‎
– ⁠2 gram: Rp5.220.000.
– ⁠3 gram: Rp7.805.000.‎
– ⁠5 gram: Rp12.975.000.
– ⁠10 gram: Rp25.895.000.
‎- 25 gram: Rp64.612.000.
‎- ⁠50 gram: Rp129.145.000.
‎- ⁠100 gram: Rp258.212.000.
‎- ⁠250 gram: Rp645.265.000.‎
– ⁠500 gram: Rp1.290.320.000.
‎- ⁠1.000 gram: Rp2.580.600.000.

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)

 

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Pegadaian Kompak Naik! Galeri24 Paling Ngebut, Cek Harga Disini

    Emas Pegadaian Kompak Naik! Galeri24 Paling Ngebut, Cek Harga Disini

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian kembali berkilau. Tiga jenama logam mulia yang diperdagangkan, yakni Galeri24, Antam, dan UBS, kompak naik pada perdagangan Senin (5/10/2026). Namun, dari tiga produk tersebut, Galeri24 menjadi yang paling tinggi kenaikannya. Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 naik Rp7.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas […]

  • OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

    OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK. Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK […]

  • Maro Sebo Muaro Jambi Disorot Sensus Ekonomi 2026, Dari Kopi hingga Wisata Candi

    Maro Sebo Muaro Jambi Disorot Sensus Ekonomi 2026, Dari Kopi hingga Wisata Candi

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aktivitas ekonomi Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ikut menjadi perhatian dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Pada 2 Juli 2026, BPS Provinsi Jambi melakukan supervisi pendataan di wilayah tersebut dan mengunjungi salah satu pelaku usaha, Pojok Kopi Dusun. Supervisi dilakukan untuk memastikan wawancara, penggunaan aplikasi dan proses pendataan berjalan sesuai standar. Kunjungan tersebut […]

  • Rampung Dalam 3 Bulan, Danantara Bangun 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra

    Rampung Dalam 3 Bulan, Danantara Bangun 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bergerak dalam menangani pemulihan pasca-bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra hingga Aceh. Danantara menargetkan, pembangunan sebanyak 15.000 unit Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak dalam waktu singkat. CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa progres awal pembangunan hunian tersebut menunjukkan tren positif. Bahkan, dalam […]

  • Pertumbuhan Kredit 8% – 12%, BI: Ideal Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

    Pertumbuhan Kredit 8% – 12%, BI: Ideal Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) menilai pertumbuhan kredit di kisaran 8% – 12% pada tahun 2026 menjadi level paling ideal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan di luar kisaran tersebut, justru bakal berisiko menekan ketahanan perbankan atau justru menahan laju pemulihan ekonomi. Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro mengatakan, target tersebut […]

  • Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

    Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBINNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah bukan berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). “Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang menyelenggarakannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini menegaskan posisi […]

expand_less