Usai Terus Rekor, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.294.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

MEROSOT: Hari ini harga emas Antam turun Rp9.000 menjadi Rp2.294.000 per gram.
JAMBISNIS.COM – Setelah terus mencetak rekor termahal selama lima hari beruntun, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akhirnya turun juga. Pada perdagangan hari ini, Jumat (10/10/2025), harga emas Antam turun Rp9.000 menjadi Rp2.294.000 per gram.
Sehari sebelumnya, Kamis (9/10), logam mulia ini sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp2.303.000 per gram. Sementara harga emas Antam termurah mencapai Rp1.197.000 dengan ukuran 0,5 gram dan termahal berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.234.600.000.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas. Nilainya ikut terkoreksi Rp9.000 menjadi Rp2.142.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp2.151.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.197.000 (Turun Rp 4.500, 0,38%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.294.000 (Turun Rp 9.000, 0,39%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.528.000 (Turun Rp 18.000, 0,40%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.767.000 (Turun Rp 27.000, 0,40%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.245.000 (Turun Rp 45.000, 0,40%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.435.000 (Turun Rp 90.000, 0,40%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.962.000 (Turun Rp 225.000, 0,40%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 111.845.000 (Turun Rp 450.000, 0,40%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 223.612.000 (Turun Rp 900.000, 0,40%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 558.765.000 (Turun Rp 2.250.000, 0,40%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.117.320.000 (Turun Rp 4.500.000, 0,40%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.234.600.000 (Turun Rp 9.000.000, 0,40%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar