UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3.574.161 Jika Diputuskan Naik 10,5 Persen
- account_circle Deddy Rachmawan
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ribuan orang sedang melamar untuk mendapatkan pekerjaan
JAMBISNIS.COM – Berapa besaran UMP Jambi 2026 dan untuk seluruh provinsi di Indonesia belum diumumkan. Pemerintah rencananya baru akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 21 November.
Namun, kisaran kenaikan UMP termasuk UMP Jambi 2026 sudah berseliweran. Perkiraan besaran UMP 2026 ini mengacu pada tuntutan Konfederasi Setrikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sebagaimana disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahwa buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
Nah, saat ini UMP Jambi 2025 Rp 3.234.535. Nah, bila mengacu pada persentase kenaikan tuntutan buruh, maka jika UMP 2026 naik 10,5 persen, maka UMP Jambi 2026 berada di angka Rp 3.574.161.
Sementara bila kenaikannya di batas terendah yani 8,5 persen, artinya UMP Jambi 2026 menjadi Rp 3.509.470. Perlu diketahui, kepastian besaran UMP masih menunggu keputusan pemerintah.
Untuk diketahui, UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen dari UMP Jambi 2024. Berikut Jambisnis.com himpun besaran UMP Jambi dalam beberapa tahun terakhir:
Tahun 2025 UMP Rp 3.234.535
Tahun 2024 UMP Rp 3.037.122
Tahun 2023 UMP Rp 2.943.033
Tahun 2022 UMP Rp 2.698.940
Tahun 2021 UMP Rp 2.630.162
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, seiring dengan pembahasan yang terus berlanjut menjelang tenggat pada November nanti.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan dialog untuk menampung masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut disampaikan Yassierli sekaligus untuk membantah pernyataan buruh bahwa pembahasan UMP 2026 mandek.
- Penulis: Deddy Rachmawan

Saat ini belum ada komentar