THR PNS 2026 Belum Cair di Pekan Kedua Ramadan, Janji Menkeu Purbaya Dipertanyakan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

THR PNS, ASN, TNI-Polri, dan pensiunan 2026 belum cair hingga pekan kedua Ramadan.Padahal Menkeu Purbaya sebelumnya menjanjikan pencairan di awal puasa.
JAMBISNIS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 hingga pekan kedua Ramadan belum juga cair. Kondisi ini memicu pertanyaan publik lantaran sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR ASN akan dilakukan pada awal bulan puasa.
Berdasarkan pantauan hingga Senin (2/3/2026), pemerintah belum merilis Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun pensiunan.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan, “Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” dalam acara Indonesian Economic Outlook di Jakarta. Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan pada 2026.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang direncanakan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, besaran THR setara uang pensiun bulanan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kala itu, pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara pusat dan daerah, termasuk PPPK dan pensiunan. Namun hingga pekan kedua Ramadan 2026, belum ada regulasi resmi yang diterbitkan sebagai dasar pencairan THR tahun ini.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar