Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku 1 Desember 2025, Pemerintah Tahan Kenaikan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- comment 0 komentar

Petugas PLN sedang menambah daya listrik warga yang akan naikan daya dari 1300 -220 va.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN (Persero) pada kuartal IV atau periode Oktober–Desember 2025. Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Tri menegaskan bahwa seluruh pelanggan bersubsidi tetap menerima subsidi listrik tanpa perubahan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keberlanjutan tarif terjangkau sepanjang 2025 merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” katanya.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Desember 2025
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR–TM–TT: Rp 1.644,52/kWh
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar