Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), menelan sedikitnya 22 korban jiwa. Salah satu korban yang meninggal adalah Novia Nurwana (28), seorang ibu hamil yang rencananya akan melahirkan bulan depan. Identitas Novia dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) melalui pemeriksaan sidik jari, data gigi, catatan medis, dan properti […]

  • Kembali Menanjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2,92 Juta per Gram

    Kembali Menanjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2,92 Juta per Gram

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam melesat lagi. Hari ini harga satu gram emas Antam sudah di level Rp2.922.000. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Kamis (2/4/2026), harga emas Antam naik Rp20.000 per gram dari sebelumnya Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali yang kini berada […]

  • Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Intervensi Bond Market

    Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Intervensi Bond Market

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menembus level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Pemerintah merespons pelemahan tersebut dengan menyiapkan langkah stabilisasi melalui intervensi di pasar obligasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mulai masuk ke pasar surat utang melalui skema Bond Stabilization Fund (BSF). Instrumen ini digunakan untuk […]

  • IHSG Dibuka Melemah, Imbas Sentimen Royalti Energi dan Geopolitik

    IHSG Dibuka Melemah, Imbas Sentimen Royalti Energi dan Geopolitik

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pembukaan perdagangan Senin (!!/5/2026) dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai laju pergerakan IHSG selama tiga hari perdagangan ke depan akan banyak dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global dan kebijakan […]

  • Cek Sebelum Beli! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini

    Cek Sebelum Beli! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas yang dipasarkan melalui Pegadaian kompak berada di level tinggi pada perdagangan hari ini. Tiga produk logam mulia, yakni Galeri24, Antam, dan UBS, sama-sama mempertahankan harga di atas Rp2,5 juta per gram, dengan emas Antam menjadi yang paling mahal. Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (20/7/2026), emas Antam dibanderol Rp2.715.000 per gram. […]

  • November 2025, BI Sebut Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$ 150,1 Miliar

    November 2025, BI Sebut Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$ 150,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada November 2025 mencapai US$ 150,1 miliar. Angka ini naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 149,9 miliar pada Oktober 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan peningkatan cadangan devisa terutama berasal dari penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar […]

expand_less