Jumat, 26 Jun 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Sumut Genjot Penyaluran Beras SPHP untuk Jaga Pasokan hingga Akhir 2025

    Bulog Sumut Genjot Penyaluran Beras SPHP untuk Jaga Pasokan hingga Akhir 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke berbagai mitra guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan hingga akhir Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap menurunnya hasil panen gabah di wilayah tersebut. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, mengatakan bahwa […]

  • Start Sempurna, Tiga Kartu Merah! Meksiko Libas Afrika Selatan

    Start Sempurna, Tiga Kartu Merah! Meksiko Libas Afrika Selatan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tuan rumah bersama Piala Dunia 2026, Meksiko, memulai turnamen dengan kemenangan meyakinkan setelah mengalahkan Afrika Selatan 2-0 pada laga Grup A di Stadion Azteca, Kamis (11/6/2026) waktu setempat. Kemenangan El Tri ditentukan oleh gol spektakuler Julian Quinones dan sundulan Raul Jimenez. Pertandingan juga diwarnai tiga kartu merah yang membuat laga berlangsung panas hingga […]

  • APBN Februari Gali Lubang Tutup Lubang, Beban Bunga Utang Nyaris Rp100 Triliun!

    APBN Februari Gali Lubang Tutup Lubang, Beban Bunga Utang Nyaris Rp100 Triliun!

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Beban pembayaran bunga utang pemerintah terus meningkat dan mulai menekan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan estimasi sementara yang dihitung dari selisih defisit anggaran dan keseimbangan primer, pembayaran bunga utang Indonesia pada Februari 2026 mencapai sekitar Rp99,8 triliun. Nilai tersebut setara 27,8 persen dari total […]

  • Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penolakan cepat Presiden Donald Trump terhadap tanggapan Iran dari proposal perdamaian AS menyebabkan harga minyak melonjak lebih tinggi pada awal perdagangan hari ini, Senin (11/5/2026).  Selain itu, penolakan ini menghancurkan harapan akan segera berakhirnya konflik yang telah berlangsung selama 10 minggu yang telah menyebabkan kerusakan luas di Iran dan Lebanon serta melumpuhkan lalu […]

  • Menpora Siap Hadapi Gugatan Federasi Senam Israel

    Menpora Siap Hadapi Gugatan Federasi Senam Israel

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyebut siap menghadapi gugatan yang dilayangkan federasi senam Israel ke Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration fors Sport (CAS) atas pencabutan visa atlet senam Israel. “Kami akan hadapi gugatan dengan terhormat,” kata Erick Thohir, Senin (13/10/2025). Pihak federasi senam Israel melayangkan gugatan setelah Pemerintah Indonesia mencabut […]

  • Kurs Rupiah Hari Ini, Menguat Tipis!

    Kurs Rupiah Hari Ini, Menguat Tipis!

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan performa positif pada pembukaan perdagangan Selasa (3/3/2026). Berdasarkan data pasar uang, rupiah bergerak menguat sebesar 7 poin atau 0,04 persen ke posisi Rp16.861 per dolar AS. Sebelumnya, rupiah ditutup di level Rp16.868 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat naik 0,14% ke level 98,52. Direktur […]

expand_less