Jumat, 17 Apr 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghujung Tahun 2025, Harga Emas UBS-Galeri24 Kompak Stabil

    Penghujung Tahun 2025, Harga Emas UBS-Galeri24 Kompak Stabil

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas yang diproduksi oleh UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Senin (29/12/2025) ini terpantau stabil. Logam mulia emas dari kedua produsen ini sama-sama menahan harga di tengah minat pasar. Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 tetap Rp2.627.000 per gram. Sementara UBS bertahan di Rp2.684.000. Menunjukkan dua produk buatan UBS dan Galeri24 […]

  • Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

    Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan (avtur) global. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menyetujui kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan […]

  • Fantastis! Kekayaan Elon Musk Mencapai Rp12.000 Triliun

    Fantastis! Kekayaan Elon Musk Mencapai Rp12.000 Triliun

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengusaha Amerika Serikat (AS) Elon Musk menjadi orang pertama dalam sejarah yang kekayaannya melampaui US$ 700 miliar atau sekitar Rp 12,53 kuadriliun. Hal itu berdasarkan laporan majalah Forbes. Menurut laporan yang dirilis Minggu (21/12/2025) tersebut, kekayaan Elon Musk meningkat setelah Mahkamah Agung Delaware di AS membatalkan putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang sebelumnya […]

  • Prabowo Dorong Bensin Campur Etanol 10% (E10), Bahlil: Tujuannya Kurangi Impor BBM

    Prabowo Dorong Bensin Campur Etanol 10% (E10), Bahlil: Tujuannya Kurangi Impor BBM

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bensin campuran etanol 10% atau E10 sebagai upaya menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan ini disiapkan matang agar tidak membebani keuangan negara. Langkah Presiden Prabowo Subianto menerapkan bensin campur etanol 10% atau E10 disebut bisa menjadi terobosan menuju energi bersih dan kemandirian energi […]

  • Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau biasanya durian disajikan langsung sebagai buah segar atau dijadikan campuran es krim dan kue, di Jambi buah ini justru diolah jadi hidangan tradisional khas bernama tempoyak. Makanan satu ini terkenal dengan aroma kuat dan cita rasa asam gurih yang khas hasil dari proses fermentasi durian. Bagi masyarakat Jambi, tempoyak bukan sekadar lauk […]

  • Keluarga Serahkan Jenazah Try Sutrisno ke Negara, Upacara Militer Digelar di Masjid Sunda Kelapa

    Keluarga Serahkan Jenazah Try Sutrisno ke Negara, Upacara Militer Digelar di Masjid Sunda Kelapa

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Keluarga secara resmi menyerahkan jenazah Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, kepada negara pada Senin (2/3/2026). Prosesi penyerahan dilakukan melalui upacara militer di Aula Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, setelah pelaksanaan shalat jenazah. Berdasarkan pantauan di lokasi, peti jenazah dibopong oleh putra almarhum bersama anggota keluarga dan prajurit TNI menuju area upacara. […]

expand_less