Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPS: Ada PHK Tapi Pengangguran Turun, Serapan Tenaga Kerja Meningkat di 2025

    BPS: Ada PHK Tapi Pengangguran Turun, Serapan Tenaga Kerja Meningkat di 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan jumlah pengangguran nasional di tengah maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data BPS per Agustus 2025, jumlah pengangguran di Indonesia tercatat sebanyak 7,46 juta orang, turun dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 7,47 juta orang, dan lebih rendah dari Agustus 2023 yang masih sebesar 7,86 juta orang. […]

  • Capai Rp9.891,6 Triliun, Uang Beredar M2 November Tumbuh 8,3 Persen

    Capai Rp9.891,6 Triliun, Uang Beredar M2 November Tumbuh 8,3 Persen

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada November 2025 tumbuh lebih tinggi, yakni 8,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.891,6 triliun. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pertumbuhan M2 pada November 2025 lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Oktober 2025 yang sebesar […]

  • Brand China Dorong Kunjungan ke Mal, Lippo Karawaci (LPKR) Perkuat Strategi Tenant Mix di Tengah Tren Ritel 2025

    Brand China Dorong Kunjungan ke Mal, Lippo Karawaci (LPKR) Perkuat Strategi Tenant Mix di Tengah Tren Ritel 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Masuknya merek-merek asal China ke pusat perbelanjaan di Indonesia kini menjadi magnet baru bagi pengunjung. Fenomena ini tak hanya mengubah lanskap industri ritel, tetapi juga menjadi strategi penting bagi pengembang besar seperti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dalam menjaga traffic mal dan memperkuat daya tarik tenant di tengah ketatnya persaingan bisnis properti. Tren […]

  • Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jagung bukan sekadar tanaman, melainkan simbol harapan dan masa depan kedaulatan pangan Indonesia. Pesan itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menghadiri gerakan tanam jagung serentak kuartal IV di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025). Dalam suasana penuh semangat, Zulhas menyampaikan bahwa jagung memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional karena […]

  • Harga Cabe Merah Kecil di Pasar Talang Banjar Capai Rp 100.000 per Kilogram

    Harga Cabe Merah Kecil di Pasar Talang Banjar Capai Rp 100.000 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, per 28 November 2025 tercatat stabil untuk sebagian besar komoditas. Namun, beberapa jenis cabai mengalami lonjakan harga cukup signifikan berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Mayoritas komoditas seperti beras, daging, minyak goreng, telur, bawang, kacang-kacangan, hingga berbagai produk olahan masih […]

  • Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan Departemen Luar Negeri AS meninjau pedoman untuk memperdalam keterlibatan negara itu dengan Taiwan. Pengesahan UU ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran China dapat mengambil tindakan militer terhadap pulau yang memiliki pemerintahan mandiri tersebut. UU baru ini secara spesifik mensyaratkan Departemen Luar […]

expand_less