Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan

Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu yang dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.

Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.

Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih.”

Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia
  • Editor: Deddy Rachmawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stella Christie Tegaskan Ekonomi RI Tak Akan Tumbuh Tanpa Inovasi

    Stella Christie Tegaskan Ekonomi RI Tak Akan Tumbuh Tanpa Inovasi

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan bahwa ekonomi Indonesia tidak akan mampu tumbuh tanpa penguatan sektor inovasi. “Tanpa inovasi, kita tidak akan bisa mencapai pertumbuhan ekonomi,” kata Stella di sela-sela gelaran Antara Business Forum di Jakarta, Rabu (19/11). Stella menjelaskan bahwa inovasi memiliki peran kunci dalam melahirkan ide-ide […]

  • Prabowo Perintahkan Seluruh Dapur MBG Wajib Halal

    Prabowo Perintahkan Seluruh Dapur MBG Wajib Halal

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menerapkan prinsip halal tanpa pengecualian. Instruksi itu disampaikan melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, yang memastikan pengawasan dilakukan secara ketat di lapangan. Haikal akrab disapa Babe Haikal mengungkapkan bahwa untuk memastikan standar halal berjalan, kepala […]

  • BI Targetkan QRIS 150 Miliar Transaksi per Hari pada 2030

    BI Targetkan QRIS 150 Miliar Transaksi per Hari pada 2030

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) membidik lonjakan transaksi harian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga 150 miliar transaksi per hari pada 2030. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan target tersebut tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Saat ini, volume transaksi digital tercatat sekitar 47 miliar per hari. “Digital transaksi akan mencapai 150 billion […]

  • Mensos Gus Ipul: Dukungan Logistik untuk Korban Bencana Selalu Melimpah, Tantangannya Distribusi

    Mensos Gus Ipul: Dukungan Logistik untuk Korban Bencana Selalu Melimpah, Tantangannya Distribusi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa dukungan logistik untuk korban bencana di Indonesia tidak pernah kekurangan. Ia menyebut tradisi gotong royong masyarakat membuat bantuan selalu mengalir deras setiap terjadi bencana. “Dalam setiap bencana, dukungan logistik itu tidak pernah kurang. Bahkan sering berlebih,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu […]

  • Provinsi Jambi Deflasi 0,47 Persen

    Provinsi Jambi Deflasi 0,47 Persen

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat pada Januari 2026 Provinsi Jambi mengalami deflasi M to M/ Y to D sebesar 0,47% dan inflasi Y on Y sebesar 3,35%. Susiawati Kristiarini, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jambi menyampaikan penyumbang utama deflasi Januari 2026 secara M to M adalah kelompok makanan minuman dan tembakau […]

  • Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing. Di antaranya adalah […]

expand_less