Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Pemerintah RI Tembus Rp 9.408 Triliun, 87 Persen Berasal dari SBN

    Utang Pemerintah RI Tembus Rp 9.408 Triliun, 87 Persen Berasal dari SBN

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan posisi utang pemerintah hingga akhir Kuartal III-2025 mencapai Rp 9.408,64 triliun. Mayoritas utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 8.187,55 triliun atau 87,02 persen dari total portofolio. Sementara itu, porsi utang dari pinjaman tercatat Rp 1.221,09 triliun […]

  • Telkomsat dan Kemenkes Kolaborasi Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Berbasis AI di Indonesia

    Telkomsat dan Kemenkes Kolaborasi Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Berbasis AI di Indonesia

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya digitalisasi sektor kesehatan di Indonesia semakin konkret. PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) untuk mengimplementasikan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan telehealth guna memperluas akses layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. Langkah ini menandai babak baru dalam pemerataan layanan kesehatan digital […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Beberapa Komoditas Cabai dan Beras Turun

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Stabil, Beberapa Komoditas Cabai dan Beras Turun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, per 25 November 2025 tercatat berada dalam kondisi relatif stabil berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Mayoritas komoditas tidak mengalami perubahan harga, sementara beberapa jenis cabai dan beras menunjukkan penurunan. Sejumlah varian beras seperti Beras Naruto, Beras Anggur, Beras King, Beras […]

  • Bekas Pemegang Saham Minoritas Steadfast (KPAL) Kini Kuasai PT Kapal Listrik Indonesia

    Bekas Pemegang Saham Minoritas Steadfast (KPAL) Kini Kuasai PT Kapal Listrik Indonesia

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Keluarga Logam yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham minoritas di PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), kini resmi menjadi pemegang saham mayoritas di PT Kapal Listrik Indonesia. Pengambilalihan saham tersebut dilakukan oleh Suhanna Logam, Rayton Samuel Logam, dan Regan Stepanus Logam. Berdasarkan pengumuman pada Kamis (9/10/2025), ketiganya telah merampungkan aksi korporasi tersebut pada Agustus […]

  • Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Nasional, Dipimpin Airlangga dan Zulhas

    Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Nasional, Dipimpin Airlangga dan Zulhas

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional. Satgas ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua II. Satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (Pokja) yang bertugas mengawasi, mempercepat, dan menyelesaikan hambatan implementasi program pemerintah di […]

  • OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

    OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit […]

expand_less