Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Angkat 32.000 Petugas Makan Bergizi Gratis Jadi PPPK Februari 2026

    BGN Angkat 32.000 Petugas Makan Bergizi Gratis Jadi PPPK Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengangkat sebanyak 32.000 petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM) di lembaga tersebut. Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, proses rekrutmen PPPK telah dilakukan secara bertahap. Pada […]

  • Film Mantagi: Menyusuri Batanghari, Menyalakan Kembali Kesadaran Manusia di Tanah Jambi

    Film Mantagi: Menyusuri Batanghari, Menyalakan Kembali Kesadaran Manusia di Tanah Jambi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Film Mantagi hadir bukan sekadar sebagai tontonan layar lebar, melainkan sebagai perjalanan batin yang mengalir mengikuti denyut Sungai Batanghari. Dikemas dalam format antologi dengan lima cerita yang berdiri sendiri, film ini merajut satu benang merah tentang relasi manusia dan air, serta kesadaran yang perlahan memudar dalam diri manusia, yang disebut sebagai “mantagi”. Pengambilan […]

  • Uji Coba VinFast Theon S: Motor Listrik Futuristik dengan Desain Sporty, Tapi Masih Pakai Rantai

    Uji Coba VinFast Theon S: Motor Listrik Futuristik dengan Desain Sporty, Tapi Masih Pakai Rantai

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah gempuran motor listrik modern yang serba canggih dan senyap, VinFast Theon S justru tampil beda. Motor listrik asal Vietnam ini memadukan desain futuristik dengan performa tangguh bergaya sporty  namun menariknya, masih mempertahankan sistem penggerak rantai yang jarang ditemui di segmen motor listrik masa kini. Saat berkunjung ke pabrik VinFast di Hai […]

  • Rp5,7 Triliun Masuk ke Kantong Pelaku Usaha Jambi, UMKM Makin Gesit

    Rp5,7 Triliun Masuk ke Kantong Pelaku Usaha Jambi, UMKM Makin Gesit

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Uang pembiayaan terus mengalir ke sektor usaha masyarakat Jambi. Hingga Agustus 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menembus Rp5,7 triliun. Dana tersebut mengalir kepada sekitar 59 ribu debitur di Provinsi Jambi. Bukan sekadar angka besar. Realisasi itu mencatat pertumbuhan 19,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pergerakan pembiayaan tersebut menjadi salah […]

  • Industri Tekstil Indonesia Tak Lagi Berstatus ‘Sunset Industry’

    Industri Tekstil Indonesia Tak Lagi Berstatus ‘Sunset Industry’

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional telah bangkit dan tidak lagi berstatus sebagai “sunset industry” atau industri yang menurun. Sempat dianggap mati suri, kini industri tekstil Indonesia justru kembali menorehkan catatan pertumbuhan positif. Modernisasi pabrik, efisiensi energi, dan dukungan pemerintah menjadi kunci kebangkitan sektor padat […]

  • Harga Sembako Talang Banjar Jambi 5 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Naik Jadi Rp55 Ribu

    Harga Sembako Talang Banjar Jambi 5 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Naik Jadi Rp55 Ribu

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga sembako di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, pada Rabu (5/8/2026) mayoritas masih stabil. Namun, sejumlah komoditas cabai tercatat mengalami kenaikan harga. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, cabai rawit merah menjadi komoditas dengan kenaikan paling tinggi. Harganya mencapai Rp55.000 per kilogram, naik 9,09 persen dari pemantauan sebelumnya. Kenaikan juga […]

expand_less