Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas di Gerai Pegadaian Dijual Mulai Rp1,253 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

    Emas di Gerai Pegadaian Dijual Mulai Rp1,253 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan di PT Pegadaian lagi-lagi mengalami lonjakan. Melansir laman resmi Pegadaian pada Rabu (15/10/2025), emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp31.000 menjadi Rp2.596.000 per gram. Logam mulia Antam cetakan 0.5 gram hari ini dipatok Rp1.353.000 dari Rp1.338.000. Sementara bobot 2 dan 5 gram masing-masing dihargai Rp5.126.000 dan Rp12.733.000. Kenaikan […]

  • Kemendagri Tekankan Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD di Tengah Tantangan Fiskal

    Kemendagri Tekankan Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD di Tengah Tantangan Fiskal

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. […]

  • Harga Sembako Hari Ini di Jambi: Update Pasar Angso Duo, Talang Banjar, Kasang, dan Aur Duri

    Harga Sembako Hari Ini di Jambi: Update Pasar Angso Duo, Talang Banjar, Kasang, dan Aur Duri

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar rakyat di Kota Jambi terpantau stabil pada Kamis (20/11/2025), berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Empat pasar yang menjadi sampel pemantauan, yakni Pasar Rakyat Talang Banjar, Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Aur Duri, dan Pasar Rakyat Kasang, menunjukkan pergerakan harga beragam, terutama pada […]

  • BGN Atur Bahan Baku MBG Jelang Ramadhan untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

    BGN Atur Bahan Baku MBG Jelang Ramadhan untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengatur bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang Ramadhan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat saat bulan puasa. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, koordinasi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pertanian guna menentukan jenis […]

  • Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Rombak Struktur Laboratorium dan Pangkalan Operasi

    Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Rombak Struktur Laboratorium dan Pangkalan Operasi

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merombak struktur Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) guna memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di tengah dinamika modus pelanggaran yang semakin kompleks. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan penataan ulang dua unit pelaksana teknis tersebut merupakan mandat […]

  • Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau biasanya durian disajikan langsung sebagai buah segar atau dijadikan campuran es krim dan kue, di Jambi buah ini justru diolah jadi hidangan tradisional khas bernama tempoyak. Makanan satu ini terkenal dengan aroma kuat dan cita rasa asam gurih yang khas hasil dari proses fermentasi durian. Bagi masyarakat Jambi, tempoyak bukan sekadar lauk […]

expand_less