Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Cabe di Pasar Angso Duo Hari Ini Turun 23,08% Jadi Rp 50.000 per Kilogram

    Harga Cabe di Pasar Angso Duo Hari Ini Turun 23,08% Jadi Rp 50.000 per Kilogram

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Senin, 1 Desember 2025, relatif stabil di hampir semua komoditas. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas yang mengalami perubahan harga, terutama kelompok cabai yang menunjukkan penurunan cukup signifikan. Penurunan harga terbesar terjadi pada cabai rawit hijau yang turun […]

  • Harga Cabai di Pasar Talang Banjar Jambi Kompak Naik, Ayam Broiler Justru Turun

    Harga Cabai di Pasar Talang Banjar Jambi Kompak Naik, Ayam Broiler Justru Turun

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, pada Rabu (29/7/2026) didominasi kondisi stabil. Namun, kelompok komoditas cabai mengalami kenaikan cukup signifikan, sementara harga daging ayam broiler justru turun. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, cabai merah besar dan cabai merah kecil naik 22,22 persen menjadi Rp36.000 […]

  • Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.947.000 per Gram

    Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.947.000 per Gram

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terpantau tak bergerak pada perdagangan hari ini, Kamis (12/2/2026). Harga emas Antam masih berada di level Rp2.947.000 per gram, sama dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut tak bergerak di Rp2.741.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga buyback ini merupakan nilai yang […]

  • Aturan Baru KUR Perumahan, Bank Himbara Dapat Tugas Khusus dari Menteri PKP

    Aturan Baru KUR Perumahan, Bank Himbara Dapat Tugas Khusus dari Menteri PKP

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menggulirkan skema KUR Perumahan untuk menopang program strategis nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen baru dalam percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan program ini bertujuan membebaskan rakyat dari jeratan rentenir. Perbankan nasional, khususnya bank Himbara, didorong untuk mengambil peran sentral. Inisiatif pembiayaan ini […]

  • Harga Cabai di Pasar Angso Duo Capai Rp55.000 per Kilogram

    Harga Cabai di Pasar Angso Duo Capai Rp55.000 per Kilogram

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu (5/8/2026) masih relatif stabil. Namun, harga sejumlah komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit merah tercatat mencapai Rp55.000 per kilogram. Harga tersebut naik 9,09 persen dibandingkan pemantauan sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada […]

  • 27.000 Ha Sawah di Sumatra Terendam Banjir, 385 Ha Puso

    27.000 Ha Sawah di Sumatra Terendam Banjir, 385 Ha Puso

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) mengonfirmasi bahwa sekitar 27.000 hektare lahan padi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terdampak banjir besar yang terjadi sejak akhir November 2025. Dari total tersebut, 385 hektare dipastikan mengalami kerusakan berat atau puso, sementara sekitar 200 hektare lahan jagung turut terdampak. Sekretaris Jenderal Kementan, Suwandi, mengatakan angka tersebut berasal […]

expand_less