Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Jambi Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp 1,3 Miliar

    Sekda Jambi Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp 1,3 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi berupa pinang sebanyak 36 ton ke Bangladesh, dengan nilai setara Rp 1,3 miliar. Ekspor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, pihak swasta, petani, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja ekspor daerah. Pelepasan ekspor dilakukan […]

  • BPJS PBI Direaktivasi, Negara Tanggung Biaya Kesehatan Sementara

    BPJS PBI Direaktivasi, Negara Tanggung Biaya Kesehatan Sementara

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan peserta PBI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah sebagai solusi sementara agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi […]

  • Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman, Tak Ada Monopoli Distribusi

    Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman, Tak Ada Monopoli Distribusi

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pasokan dan distribusi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Pemerintah memastikan tidak ada praktik monopoli dalam rantai pasok perunggasan nasional. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC […]

  • Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

    Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Definisi kelapa sawit yang kini dicatat sebagai pohon dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI memicu kekhawatiran ahli lingkungan dan kehutanan. Menurut para peneliti, perubahan ini tidak berpijak pada landasan ilmiah yang kuat dan berpotensi memengaruhi kebijakan terkait deforestasi dan pengelolaan lahan. Redefinisi ini disebut-sebut berkaitan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto terhadap […]

  • Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS–India, Tarif Dipangkas Jadi 18%

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan India yang mencakup penurunan tarif impor timbal balik. Dalam kesepakatan tersebut, tarif AS terhadap produk asal India dipangkas dari 25 persen menjadi 18 persen dan berlaku efektif segera. Pengumuman itu disampaikan Trump melalui akun Truth Social setelah melakukan pembicaraan dengan […]

  • Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan Departemen Luar Negeri AS meninjau pedoman untuk memperdalam keterlibatan negara itu dengan Taiwan. Pengesahan UU ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran China dapat mengambil tindakan militer terhadap pulau yang memiliki pemerintahan mandiri tersebut. UU baru ini secara spesifik mensyaratkan Departemen Luar […]

expand_less